Kopdes Merah Putih Sudah Dapat Ajukan Pinjaman ke Bank BUMN

3 days ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan aturan mengenai tata kelola pinjaman bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) telah rampung.

Salah satunya soal alokasi saldo anggaran lebih (SAL) yang akan diguyur ke bank BUMN untuk memfasilitasi pembiayaan ke koperasi.

Zulkifli mengatakan, ada dua aturan yang sudah selesai. Yakni, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 tahun 2025. Beleid ini jadi landasan hukum bagi KDMP untuk mengakses pembiayaan ke Himpunan Bank Negara (Himbara).

Mengutip berbagai sumber, dalam PMK 63/2025 itu, pemerintah memakai SAL untuk penempatan dana pada bank. Besaran penggunaan SAL Rp 16 triliun. Hal itu untuk memberikan dukungan kepada bank yang menyalurkan pinjaman kepada koperasi desa atau kelurahan Merah Putih.

"Jadi dengan peraturan itu koperasi sudah bisa mengajukan proposal bisnisnya kepada Himbara, sehingga secara keseluruhan nanti koperasi kita bisa beroperasi dengan baik," kata Zulkifli di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menyampaikan PMK Nomor 49 mengatur tentang tata kelola pinjaman. Kopdes Merah Putih bisa mendapat pinjaman dengan bunga 6 persen dan tenor 6 tahun. Serta, grace period selama 6-8 bulan.

Sudah Bisa Diajukan ke Bank

PMK Nomor 63 tahun 2025 mengatur tentang alokasi SAL pemerintah kepada BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BSI. Dana itu akan digunakan untuk pinjaman ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

"Itu mengalokasikan saldo anggaran lebih pemerintah untuk dapat dipakai untuk pinjaman ini. Jadi dengan demikian kita akan taruh di empat bank yang tadi disampaikan oleh Pak Menko, BRI, BNI, Mandiri dan juga BSI," kata dia.

Kopdes Sudah Bisa Ajukan ke Bank

Suahasil menuturkan, terbitnya dua aturan ini menandai langkah terbuka bagi KDMP untuk mengakses pinjaman ke bank BUMN. Nantinya, KDMP bisa mengajukan kebutuhannya sebagai syarat akses plafon pinjaman.

"Tentu kita sekarang mengundang dan kita akan proaktif bekerja dengan para koperasi supaya koperasi bisa menunjukkan kebutuhan-kebutuhannya dan mengajukan kepada perbankan kita," kata Suahasil menjelaskan.

Ada plafon pinjaman mencapai Rp 3 Miliar. Skemanya, Himbara tidak akan menyetorkan uang pinjaman ke kas KDMP, tapi akan membayarkan dana ke penyalur dari kebutuhan-kebutuhan Kopdes.

Racik Aturan

Sebelumnya,  Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono mengatakan aturan pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) telah rampung. Maka, pentunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis segera terbit pekan depan.

Dia bilang, pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/2025 Tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Kopdes dan juga Peraturan Menteri (Permen) Desa dan PDT Nomor 10/2025 Tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Kopdes.

"Kita akan segera keluarkan Juklak dan Juknis dari Satgas Nasional untuk digunakan oleh Koperasi Desa Merah Putih dan menjadi pedoman kepada Satgas di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota," kata Ferry dalam keterangannya, ditulis Sabtu (23/8/2025).

7 Ribu Kopdes Bisa Akses

Nantinya, juklak-juknis ini akan menjadi pedoman dasar untuk mempercepat operasional KDMP. Aturan teknis yang akan diterbitkan tersebut sekaligus menjawab masukan dari DPR maupun perbankan terkait kriteria dan prosedur dasar Kopdes/ Kel penerima pinjaman.

"Hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi VI ada rekomendasi masing-masing bank Himbara membuat aturan teknis terhadap Kopdes yang akan disalurkan. Kami pahami itu karena kita juga sedang menunggu PMK soal penempatan dana pemerintah di Bank Himbara,” jelas Ferry.

Setelah aturan detail ini terbit, ditargetkan ada 7 ribu KDMP yang bisa segera mengakses pembiayaan ke bank BUMN pada tahap awal.

"Mereka bisa mengakses (pembiayaan) untuk tahap awal, mulai dari akhir Agustus-September ini secara bertahap. Verifikasi terhadap Kopdes/ Kel yang memenuhi kriteria sedang kita lakukan,” kata Ferry.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |