Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menegaskan sumber dana bagi Koperasi Desa Merah Putih berasal dari pinjaman bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau bank BUMN. Jumlah plafon pinjamannya bisa mencapai Rp 5 miliar.
Hal tersebut dipertegas Menko Zulkifli dalam Rapat Koordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Dia menegaskan, sumber dana KopDes dan koperasi kelurahan Merah Putih berasal dari pinjaman Himpunan Bank Negara (Himbara).
"Kita membahas skema perdanaan, yang selama ini banyak yang bertanya, kadang-kadang ada informasinya juga, apa namanya, dari berbagai pihak. Ini kita menjelaskan, ini dana KopDes atau Koperasi Kelurahan itu nanti, ya dananya pinjaman dari Himbara," ungkap Menko Zulkifli, di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Besaran dana yang bisa dipinjam oleh koperasi itu nantinya mencapai Rp 5 miliar. Jumlah itu akan mengacu pada kebutuhan koperasi dan melalui penilaian dari perbankan pemberi pinjaman.
"Plafon-nya antara Rp 4-5 miliar, sesuai kebutuhan. Dan nanti KopDes atau Koperasi Kelurahan itu akan menggunakan plafon itu sesuai dengan keperluannya. Tetapi sebagaimana persetujuan perbankan akan diverifikasi dengan ketat," tuturnya.
Menko Zulkifli memberi contoh, dana itu bisa digunakan untuk kebutuhan untuk branding koperasi hingga memberikan modal untuk kegiatan usaha. Tentunya pinjaman itu akan diberikan sesuai dengan syarat yang berlaku.
"Misalnya kalau sudah ada gudangnya, sudah ada kantornya, perlu branding, nanti perlu uang, itu akan dilihat oleh perbankan, contohnya ya," ungkapnya.
"Kedua, misalnya ingin jadi agen pupuk, ya mereka perlu dana akan dilihat, mana buktinya. Ya surat apa namanya itu, SPK atau apa jumlahnya berapa, baru uangnya akan turun," imbuh Zulkifli.
Penggunaan APBD
Menko Zulkifli juga menjawab mengenai penggunaan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dana APBD itu bisa digunakan untuk biaya legalitas pendirian KopDes. Misalnya, biaya dalam mengurus legalitas di notaris.
"Ya, jadi APBD itu misalnya ini bikin akta, notaris, ya, di APBD itu kan ada apa, ada (pos) dana yang tak terduga, tadi tinggal tunggu edaran dari Menteri Dalam Negeri untuk membayar notarisnya," kata dia.
Surat edaran itu akan menjadi kekuatan hukum bagi koperasi membayar notaris. Jika hal tersebut tak dilampirkan, Menko Zulkifli khawatir akan menimbulkan masalah hukum.
"Jadi harus dicantumin, kalau enggak, nanti kan BPK, BPKP pasti ada temuan (pelanggaran)," ujar dia.
KopDes Merah Putih Bisa Untung Rp 1 M
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah tengah menyiapkan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh Indonesia. Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menyebut program Kopdes Merah Putih ini bukan sekadar pengeluaran negara, tapi bentuk investasi sosial jangka panjang.
Budi menyampaikan, satu koperasi desa bisa menghasilkan keuntungan sekitar Rp 1 miliar per tahun. Jika target 80 ribu unit tercapai, potensi total keuntungan per tahun bisa menyentuh angka Rp 80 triliun.
"Kita harus optimis bahwa ini bukan uang hilang, ini investasi sosial kita, orang saya pernah hitung sebenarnya satu kopdes itu bisa untung Rp 1 miliar per tahun," kata Budi dalam peluncuran website KopDes Merah Putih di Kantor Kementerian Koperasi, di Jakarta, Senin (21/4/2025).
"Jadi, setahun bisa Rp 80 triliun seluruh kopdes, orang bisnisnya monopoli dan captive market masa tidak untung,” tambahnya.
27.000 Desa Belum Punya Koperasi
Ia juga menyoroti fakta saat ini masih ada 27 ribu desa di Indonesia yang belum memiliki koperasi. Oleh karena itu, pembentukan koperasi baru akan difokuskan di wilayah-wilayah tersebut, dengan catatan harus melalui musyawarah desa.
"Tapi membentuk baru koperasi desa itu kan keputusan musyawarah desa khusus,” ujarnya.
Sementara itu, biaya pendirian koperasi ini diperkirakan mencapai Rp 400 triliun. Perhitungannya, satu koperasi membutuhkan modal sekitar Rp 5 miliar. Anggaran ini rencananya akan disusun bersama Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan.