Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Juni 2025, Ini Komponennya

7 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 bagi PNS aktif, pensiunan, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, hingga PPPK. Kebijakan ini ditegaskan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah tantangan inflasi dan kebutuhan biaya pendidikan menjelang tahun ajaran baru.

Jadwal Pencairan dan Tujuan Ekonomi

Presiden Prabowo menyampaikan bahwa gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2025. Waktu pencairan ini bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru, sehingga diharapkan dapat membantu para pensiunan dan ASN yang masih memiliki tanggungan anak atau cucu yang bersekolah.

Berbeda dari THR yang bersifat konsumtif dan dicairkan menjelang Idulfitri, gaji ke-13 PNS memiliki peran lebih strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga secara jangka menengah.

Pemerintah melihat bahwa pencairan bantuan keuangan di pertengahan tahun dapat memberikan dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat serta membantu meringankan beban pengeluaran rutin.

"Ini merupakan komitmen kami untuk mendukung kesejahteraan para abdi negara dan pensiunan yang telah berjasa. Pencairan Juni diharapkan tepat waktu untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga mereka," ujar Presiden Prabowo.

Komponen Gaji ke-13 Pensiunan PNS

Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS 2025 akan disesuaikan dengan gaji pensiun terakhir yang mereka terima. Komponen yang masuk dalam gaji ke-13 ini antara lain:

  • Gaji pokok pensiun
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan lainnya, jika ada

Besaran nominal yang diterima akan berbeda-beda tergantung pada golongan dan masa kerja sebelum pensiun. Misalnya, pensiunan dengan golongan IV yang memiliki masa kerja panjang umumnya akan menerima gaji ke-13 lebih besar dibandingkan pensiunan dari golongan I.

Pemerintah menekankan bahwa seluruh komponen dihitung secara akurat agar bantuan ini tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal. Selain itu, Kementerian Keuangan telah memastikan bahwa anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 ini telah dialokasikan dalam APBN 2025 secara memadai.

“Penting bagi kami memastikan bantuan ini bukan sekadar simbolik, melainkan benar-benar mendukung kehidupan sehari-hari pensiunan,” kata juru bicara Kemenkeu dalam konferensi pers terpisah.

Kenaikan Gaji ASN 8% Jadi Dasar Penyesuaian

Pemberian gaji ke-13 tahun ini juga mengikuti struktur kenaikan gaji pokok ASN sebesar 8% yang telah ditetapkan dalam PP No. 5 Tahun 2024. Kenaikan ini berlaku untuk seluruh PNS, termasuk mereka yang sudah pensiun, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara.

Kenaikan gaji tersebut berimbas langsung pada besaran gaji ke-13, karena perhitungan dilakukan berdasarkan gaji pokok dan tunjangan terbaru. Bagi pensiunan, ini berarti peningkatan pada nilai total gaji ke-13 yang akan diterima di bulan Juni.

Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat selalu merujuk pada sumber informasi resmi seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Keuangan untuk mendapatkan detail terbaru. Beredarnya informasi yang belum diverifikasi di media sosial dapat menimbulkan kebingungan, terutama terkait nominal dan jadwal pencairan.

Dengan pencairan gaji ke-13 ini, pemerintah berharap dapat menjaga kestabilan ekonomi rumah tangga para pensiunan dan ASN, sekaligus menunjukkan penghargaan terhadap jasa-jasa mereka selama ini.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |