Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan telah menindak 12.808 barang impor ilegal, termasuk balpres pakaian bekas sepanjang 2024 hingga 2025 ini. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 49,44 miliar.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menegaskan, balpres masih menjadi fokus penindakan dari instansinya. Mengingat besarnya volume penyelundupan ke Indonesia.
"Capaian penindakan bal|press oleh Bea Cukai ini menegaskan bahwa ballpress masih menjadi salah satu komoditas yang paling sering menjadi target penyelundupan dan merjad, prioritas pengawasan Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia," kata Nirwala dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Adapun, di Pelabuhan Tanjung Priok, Bea Cukai bersama TNI Angkatan Laut berhasil mengamankan impor ilegal balpres berisi tas dan pakaian bekas dengan nilai mencapai Rp 1,51 miliar.
"Penindakan balpres di Tanjung Priok menambah daftar panjang upaya Bea Cukai dalam memberantas peredaran ballpress ilegal," ucap dia.
Bea Cukai mencatat, sepanjang tahun 2024 hingga 2025, telah dilakuman 2.584 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 12.808 koli dan perkiraan nilai barang mencapai Rp 49,44 miliar. Ada sekitar 6 penindakan lain sepanjang 2025 yang cukup signifikan.
Rincian Penindakan Sepanjang 2025
Diantaranya pada 13 Maret 2025, Bea Cukai Makassar menindak 873 bale ballpress senilai Rp 1,4 miliar dari tiga kontainer yang masuk melalui Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, dengan modus tanpa dokumen pemberitahuan pabean.
Lalu, pada 14 Maret 2025, Bea Cukai Pangkalan Bun menindak 167 koli ballpress senilai Rp665 juta dari satu truk di Pelabuhan Panglima Ular dengan modus tanpa dokumen pemberitahuan pabean.
Kemudian, pada 26 April 2025, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai menindak dua truk yang mengangkut 132 koli ballpress senilai Rp1 miliar di Tol Cikampek. Balloress tersebut diduga eks impor yang dikirim dari Jawa Timur menuju Jakarta.
Penindakan Lainnya
Masih pada 26 April 2025, Bea Cukai Purwakarta menindak 66 balpres diduga eks impor senilai Rp 1 miliar dari sebuah mobil boks di Jalan Raya Pamanukan, Subang, Jawa Barat.
Berikutnya, pada 30 April 2025, Bea Cukai Dumai menindak kapal bermuatan 150 bal balpres senilai Rp 525 juta dengan modus tidak diberitahukan dalam dokumen kepabeanan.
Selanjutnya, pada Agustus 2025, Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat mengamankan 2.000 bal balpres dalam delapan kontainer senilai Rp 4 miliar di Lapangan Peti Kemas Depo Temas Shipping tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
"Untuk memberantas penyelundupan, kami akan terus memperkuat patroli laut, pengawasan di terminal peti kemas, dan pemanfaatan teknologi pemindaian. Penegakan hukum yang konsisten dan sinergi antarinstansi adalah kunci untuk melindung! masyarakat dan mendukung perekonomian nasional," tandas Nirwala.
Berasal dari Malaysia
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan telah menindak 755 balpres yang berisi tas dan baju bekas senilai Rp 1,51 miliar. Barang-barang impor ilegal ini ternyata masuk dari Malaysia.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama mengatakan ratusan balpres impor ilegal itu disinyalir didatangkan dari Malaysia. Mengingat ada sejumlah wilayah Indonesia berbatasan langsung dengan Negeri Jiran.
"Negara yang paling banyak, ya seperti kita ketahui bahwa yang di Kalimantan itu kan berbatasan dengan Malaysia. Kemudian di perbatasan Selat Malaka juga dengan Malaysia," kata Djaka dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (14/8/2025).