Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama memastikan balpres impor ilegal berisi tas dan pakaian bekas akan dimusnahkan. Selain itu, proses penyelidikan juga akan tetap berjalan.
Diketahui, Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan penyelundupan balpres impor ilegal senilai Rp 1,51 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok. Djaka memastikan barang bukti sebanyak 755 balpres itu akan dimusnahkan.
"Kemudian untuk tindak lanjutnya ya tentunya kita tidak hanya berhenti sampai dengan barang-barang ini dimusnakan," kata Djaka dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Dia memastikan kalau langkah hukum akan tetap berjalan dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Utamanya dilakukan bersama dengan TNI AL.
Penyelidikan juga disebut akan menelusuri jaringan pelaku impor ilegal balpres yang memuat tas dan pakaian bekas itu ke Indonesia.
"Ya bahwa saat ini sudah dilakukan pentahapan penyelidikan maupun penyidikan di Pontianak dan selanjutnya mungkin karena ini adalah merupakan rangkaian dari Kalimantan, berarti dengan sampai di Tanjung Priok ini adalah merupakan suatu rangkaian ataupun suatu jaringan yang perlu ditelusuri lebih lanjut," tutur Djaka.
Berasal dari Malaysia
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan telah menindak 755 balpres yang berisi tas dan baju bekas senilai Rp 1,51 miliar. Barang-barang impor ilegal ini ternyata masuk dari Malaysia.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama mengatakan ratusan balpres impor ilegal itu disinyalir didatangkan dari Malaysia. Mengingat ada sejumlah wilayah Indonesia berbatasan langsung dengan Negeri Jiran.
"Negara yang paling banyak, ya seperti kita ketahui bahwa yang di Kalimantan itu kan berbatasan dengan Malaysia. Kemudian di perbatasan Selat Malaka juga dengan Malaysia," kata Djaka dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Sebagian dari Negara Lain
Dia menjelaskan, dari sisi frekuensi, paling banyak baju bekas impor ilegal ini masuk dari Malaysia. Meskipun ada yang bersumber dari negara lainnya.
"Mayoritas kalau dilihat dari frekuensi yang masuk ke wilayah Indonesia itu ya berdasarkan dari Malaysia. Karena hampir seluruh bal press yang masuk itu selalu melalui dari Malaysia. Dan kadangkala ada juga yang dari negara-negara tetangga lainnya," tutur dia.
Seperti diketahui, petugas gabungam Bea Cukai dan TNI AL menemukan 747 bal pakaian dan aksesoris pakaian dalam kondisi bekas. Serta 8 bal tas bekas. Nilai total diperkirakan mencapai Rp 1,51 miliar.
Bea Cukai Tindak Impor Ilegal
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil menindak baju bekas impor ilegal dengan nilai mencapai Rp 1,51 miliar. Salah satu penindakan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama menegaskan penindakan ini dilakukan untuk mengantisipasi dampak buruk dari barang impor ilegal. Termasuk terhadap industri dalam negeri.
"Saat ini kita sedang gencar-gencarnya menangani terkait dengan penanganan barang ilegal yang bisa merusak industri dalam negeri, seperti contoh industri tekstil yang saat ini sudah mengalami keterpurukan," kata Djaka dalam Konferensi Pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (14/8/2025).