TNI AL Klaim Gagalkan Penyelundupan 50 Ton Pasir Timah ke Malaysia Senilai Rp 15,49 Miliar

5 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta TNI Angkatan Laut (AL) mengklaim telah menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah yang akan dikirim ke Malaysia. Totalnya mencapai 50 ton dengan perkiraan nilai mencapai Rp 15,49 miliar.

Panglima Komando Armada (Pangkoarmada), Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan penindakan dilakukan di kawasan Bangka Belitung. Penindakan dilakukan sebanyak tiga kali oleh Lapangan TNI AL (Lanal) Bangka Belitung. Adapun, penyelundupan dilakukan melalui pelabuhan tikus.

"Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan pengiriman pasir timah ilegal dari Babel ke Malaysia menggunakan kapal dari pelabuhan tikus yang ada di Babel," kata Denih dalam Konferensi Pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

"Total pasir timah yang berhasil diamankan seberat 50 ton dengan nilai ekonomi kurang lebih sebesar Rp15,49 miliar," jelasnya.

Sebagai rinciannya, ada tiga kali penindakan. Pertama, pada 30 Mei 2025 dengan muatan pasir timah sekitar 41 ton yang setara Rp 12,7 miliar. Kemudian, pada 27 Juli 2025 dengan muatan sekitar 5 ton senilai Rp 1,55 miliar. Serta, pada 11 Agustus 2025 dengan muatan sekitar 4 ton dengan nilai Rp 1,24 miliar.

Pihak Lanal Bangka Belitung menyebut akan mengalihkan perkara penyelundupan pasir timah ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Wamen ESDM Pasang Mata

Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung pasang mata terhadap aksi penyelundupan komoditas mineral, termasuk pasir timah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Adapun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menindak sebanyak 31.275 kasus penyelundupan di sepanjang Januari-November 2024, dengan total nilai barang seharga Rp 6,1 triliun.

Termasuk di antaranya kasus penyelundupan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui hasil operasi patroli laut. Salah satunya berupa lima kali penindakan pasir timah dengan nilai barang mencapai Rp 10,9 milliar.

Menindaki itu, Yuliot mengatakan, Kementerian ESDM bakal pasang mata terhadap wilayah-wilayah penghasil yang dicurigai jadi sarang penyelundupan. "Jadi untuk penyelundupan ini kita melihat wilayah-wilayah yang mungkin terjadi penyelundupan di daerah mana. Juga modusnya kira-kira bagaimana," ujar Yuliot di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Kasus Ekspor Timah

Dia memastikan beberapa kasus ekspor timah dilakukan tanpa izin alias ilegal. Dalam hal ini, ia menyinggung Bangka Belitung sebagai salah satu daerah penghasil timah terbesar. "Kalau timah kan kita melihat itu daerah penghasil timah di sekitar Bangka Belitung," kata Yuliot.

Dengan adanya permasalahan-permasalahan itu, Yuliot akan coba melihat dari sisi penegakan hukum. Dalam waktu dekat, ia menyebut Kementerian ESDM akan segera memiliki Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum).

"Di Kementerian ESDM juga akan dibentuk Ditjen Penegakan Hukum. Jadi mudah-mudahan untuk ke depan kita juga akan mengefektifkan, jangan sampai terjadi permasalahan-permasalahan lama," ujar Yuliot.

Ditindak Bea Cukai, 755 Balpres Baju dan Tas Bekas Impor Ilegal Asal Malaysia

Sebelumnya, Direktorar Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menindak 755 balpres yang berisi tas dan baju bekas senilai Rp 1,51 miliar. Barang-barang impor ilegal ini ternyata masuk dari Malaysia.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama mengatakan ratusan balpres impor ilegal itu disinyalir didatangkan dari Malaysia. Mengingat ada sejumlah wilayah Indonesia berbatasan langsung dengan Negeri Jiran.

"Negara yang paling banyak, ya seperti kita ketahui bahwa yang di Kalimantan itu kan berbatasan dengan Malaysia. Kemudian di perbatasan Selat Malaka juga dengan Malaysia," kata Djaka dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Dia menjelaskan, dari sisi frekuensi, paling banyak baju bekas impor ilegal ini masuk dari Malaysia. Meskipun ada yang bersumber dari negara lainnya.

"Mayoritas kalau dilihat dari frekuensi yang masuk ke wilayah Indonesia itu ya berdasarkan dari Malaysia. Karena hampir seluruh bal press yang masuk itu selalu melalui dari Malaysia. Dan kadangkala ada juga yang dari negara-negara tetangga lainnya," tutur dia.

Seperti diketahui, petugas gabungan Bea Cukai dan TNI AL menemukan 747 bal pakaian dan aksesoris pakaian dalam kondisi bekas. Ada juga 8 bal tas bekas. Nilai total diperkirakan mencapai Rp 1,51 miliar.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |