Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengajak pihak maskapai nasional turut bersaing membuka rute penerbangan internasional. Menyusul telah ditetapkannya 36 bandara umum sebagai bandara internasional.
"Memang ya harapannya, sebenarnya kita membuka peluang juga terhadap maskapai kita yang ada di Indonesia untuk bermain keluar," ujar Menhub dalam sesi diskusi bersama media di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
"Jadi persaingan itu baik untuk menciptakan suasana yang sehat dalam industrinya. Jadi kita tidak hanya bermain lokal, masyarakat juga punya referensi terhadap layanan penerbangan yang dari negara-negara lain," dia menambahkan.
Soal penilaian bahwa penetapan 36 bandara internasional ini bakal menggerus kinerja maskapai nasional, Menhub meminta mereka untuk menyikapi kebijakan itu sebagai konsekuensi dalam berkompetisi di industri penerbangan.
Menurut dia, pembukaan 36 bandara internasional justru bisa dijadikan momentum penguatan bisnis bagi pihak maskapai yang selama ini banyak berorientasi pada penerbangan domestik.
"Apakah mereka bisa memanfaatkan ini sebagai momentum. Karena kita buka, sebenarnya mereka juga kalau mau terbang keluar juga bisa. Jadi kita memberikan kesempatan mereka juga untuk terbang keluar," ungkapnya.
Perluas Layanan di Rute Domestik
Lebih lanjut, ia pun menilai pihak maskapai nasional masih punya potensi besar memperluas layanannya untuk penerbangan domestik. Ia pun tidak menyangkal jika pelayanan untuk beberapa rute domestik masih kekurangan pesawat.
Menhub lantas berbalik ke era sebelum pandemi Covid-19 Indonesia sempat memiliki lebih dari 30 bandara internasional. Namun karena beberapa tidak aktif, jadi menyusut hanya 17 bandara internasional.
"Jadi harapannya ya bahwa dengan adanya maskapai asing ini bisa memberikan suasana yang baru di industri. Karena mereka sudah pernah mengalami bahwa ada banyak (bandara internasional) sebelumnya. Jadi bukan sesuatu yang baru sebenarnya, jadi tidak perlu khawatir," tuturnya.
Rincian 36 Bandara Internasional
Adapun 36 bandara internasional ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025. Berikut rinciannya:
- Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh;
- Bandar Udara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
- Bandar Udara Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat;
- Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;
- Bandar Udara Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
- Bandar Udara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten;
- Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta;
- Bandar Udara Kertajati, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat;
- Bandar Udara Kulon Progo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Bandar Udara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;
- Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;
- Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur;
- Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan;
- Bandar Udara Sam Ratulangi, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara;
- Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua;
- Bandar Udara Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Bandar Udara S.M. Badaruddin II, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan;
- Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
Bandara Lainnya
21. Bandar Udara Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan;
22. Bandar Udara Supadio, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat;
23. Bandar Udara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara;
24. Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau;
25. Bandar Udara Radin Inten II, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung;
26. Bandar Udara Adi Soemarmo, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah;
27. Bandar Udara Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur;
28. Bandar Udara Juwata, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara;
29. Bandar Udara El Tari, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
30. Bandar Udara Pattimura, Kota Ambon, Provinsi Maluku;
31. Bandar Udara Frans Kaisiepo, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua;
32. Bandar Udara Mopah, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan;
33. Bandar Udara Kediri, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur;
34. Bandar Udara Mutiara Sis Al Jufri, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah;
35. Bandar Udara Domine Eduard Osok, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya; dan
36. Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.