Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan Koperasi Desa Merah Putih bisa mendapatkan pinjaman Rp 5 miliar dari perbankan pelat merah. Namun, legalitas pendiriannya harus lebih dahulu dilengkapi.
Dengan demikian, KopDes Merah Putih tak bisa langsung mendapat kucuran dana tersebut. Menko Zulkifli bilang, pemerintah tengah mengebut pembentukan koperasi desa dan kelurahan itu dalam 2 bulan ini.
"Ini setelah semua selesai, ini kita 2 bulan ini akan, ini pemaparannya untuk menyelesaikan pembentukan KopDes," ungkap Menko Zulkifli di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pemerintah ikut mengawal pembentukannya. Dia mengaku seluruh unit kementerian ikut turun ke lapangan.
Tujuannya tak lain melakukan percepatan pembentukan KopDes Merah Putih. Dengan demikian, dana pinjaman Rp 5 miliar bisa segera diakses oleh koperasi tingkat desa dan koperasi kelurahan tersebut.
"Ini Menteri Koperasi keliling, Wamen-Wamen keliling semuanya, saya juga beberapa provinsi akan datang agar ini dipercepat, setelah itu (legalitas) rapih semua nanti baru akan disalurkan (pinjaman Rp 5 miliar)," ucapnya.
Dia menuturkan, hal ini untuk memudahkan proses pinjaman dari KopDes merah putih ke perbankan. Mengingat ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh koperasi sebelum mengakses pinjaman dari Himpunan Bank Negara (Himbara).
"Karena perbankan Anda tahu, ya, kalau perbankan dia harus, verifikasi kan harus bagus, badan hukumnya, yang diperlukan apa, manajemennya seperti apa, kan gitu, baru bisa diberi (pinjaman)," terangnya.
Dapat Pinjaman Rp 5 M
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menegaskan sumber dana bagi Koperasi Desa Merah Putih berasal dari pinjaman bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jumlah plafon pinjamannya bisa mencapai Rp 5 miliar.
Hal tersebut dipertegas Menko Zulkifli dalam Rapat Koordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Dia menegaskan, sumber dana KopDes dan koperasi kelurahan Merah Putih berasal dari pinjaman Himpunan Bank Negara (Himbara).
"Kita membahas skema perdanaan, yang selama ini banyak yang bertanya, kadang-kadang ada informasinya juga, apa namanya, dari berbagai pihak. Ini kita menjelaskan, ini dana KopDes atau Koperasi Kelurahan itu nanti, ya dananya pinjaman dari Himbara," ungkap Menko Zulkifli, di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Besaran dana yang bisa dipinjam oleh koperasi itu nantinya mencapai Rp 5 miliar. Jumlah itu akan mengacu pada kebutuhan koperasi dan melalui penilaian dari perbankan pemberi pinjaman.
"Plafon-nya antara Rp 4-5 miliar, sesuai kebutuhan. Dan nanti KopDes atau Koperasi Kelurahan itu akan menggunakan plafon itu sesuai dengan keperluannya. Tetapi sebagaimana persetujuan perbankan akan diverifikasi dengan ketat," tuturnya.
Buat Branding-Buka Usaha
Menko Zulkifli memberi contoh, dana itu bisa digunakan untuk kebutuhan untuk branding koperasi hingga memberikan modal untuk kegiatan usaha. Tentunya pinjaman itu akan diberikan sesuai dengan syarat yang berlaku.
"Misalnya kalau sudah ada gudangnya, sudah ada kantornya, perlu branding, nanti perlu uang, itu akan dilihat oleh perbankan, contohnya ya," ungkapnya.
"Kedua, misalnya ingin jadi agen pupuk, ya mereka perlu dana akan dilihat, mana buktinya. Ya surat apa namanya itu, SPK atau apa jumlahnya berapa, baru uangnya akan turun," imbuh Zulkifli.
Penggunaan APBD
Menko Zulkifli juga menjawab mengenai penggunaan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dana APBD itu bisa digunakan untuk biaya legalitas pendirian KopDes. Misalnya, biaya dalam mengurus legalitas di notaris.
"Ya, jadi APBD itu misalnya ini kan bikin akta, notaris, ya, di APBD itu kan ada apa, ada (pos) dana yang tak terduga, tadi tinggal tunggu edaran dari Menteri Dalam Negeri untuk membayar notarisnya," kata dia.
Surat edaran itu akan menjadi kekuatan hukum bagi koperasi membayar notaris. Jika hal tersebut tak dilampirkan, Menko Zulkifli khawatir akan menimbulkan masalah hukum.
"Jadi harus dicantumin, kalau enggak, nanti kan BPK, BPKP pasti ada temuan (pelanggaran)," tandasnya.