KNKT Usul Bangun Sekolah Sopir Truk dan Bus

4 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyoroti, bahwa salah satu kontributor dari maraknya truk overdimension overload (ODOL) di Indonesia di antaranya adalah karena para pengemudi truk kita yang tidak terdidik dengan baik dan benar.

Plt Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan, mengusulkan kepada Pemerintah agar segera membuat sekolah pengemudi bagi pengemudi bus dan truk.

"Selama 20 tahun lebih, di Indonesia belum pernah ada sekolah mengemudi bagi pengemudi bus dan truk," kata Ahmad, Minggu (4/5/2025).

Ahmad menjelaskan, bahwa berbagai kendaraan itu memiliki merk, tipe dan teknologi yang berbeda beda. Sistem rem saja ada yang hidrolik, pneumatic, maupun kombinasi keduanya.

Belum lagi teknologinya sekarang bukan lagi otomotif, melainkan sudah bridging ke ototronik dan mekatronik dan sebentar lagi electrical vehicle.

Belajar Nyetir Otodidak

Pengemudi bus dan truk di Indonesia selama ini belajar secara otodidak, dari teman-temannya dan lain-lain. Tidak ada yang belajar secara terstruktur sebagaimana di moda lainnya.

Kasus Truk Trailer di Bekasi Jadi Bukti Minimnya Pengetahuan

KNKT mencontohkan, kasus Truk trailer di Bekasi yang membawa muatan 50 ton dengan jumlah berat keseluruhan mencapai 70 ton lebih, pengemudi berani membawa dengan kendaraan 260 PS yang hanya memiliki kemampuan mesin dan sistem pengereman yang pada kondisi barunya saja didesain untuk berat total maksimal di 35 ton.

Pengemudi melakukan perbuatan over loading ini bukan karena dia seorang pemberani melainkan dia tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang power weight to ratio.

"Risiko apa saja yang akan dihadapi ketika dia melakukan itu. Itulah sebabnya, KNKT menyarankan agar dalam pemberantasan truk ODOL, selain upaya penegakkan hukum, Pemerintah juga melakukan edukasi kepada pengemudi yang diawali dengan membuat sekolah mengemudi bagi pengemudi bus dan truk," ujarnya.

Hal ini selaras amanah Pasal 77 (ayat 4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum, calon Pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum.

Sekolah Mengemudi wajib diadakan untuk mendapatkan pengemudi yang profesional dan Diklat Pengemudi untuk pengemudi sekarang agar lebih berkualitas. Tentunya harus disertai dengan upah minimal yang mensejahterakan agar dalam mengoperasikan kendaraan dengan nyaman dan aman.

Belajar dari Dunia Penerbangan dan Kelautan

KNKT juga mengusulkan agar sistem pendidikan dan sertifikasi bagi pengemudi kendaraan berat mengadopsi model dari industri penerbangan dan pelayaran. Dalam dunia penerbangan, seseorang harus menempuh pendidikan bertahap mulai dari Student Pilot License, kemudian Private Pilot License, hingga akhirnya memperoleh Commercial Pilot License setelah mengumpulkan 1.500 jam terbang.

"Kemudian saat diijinkan membawa pesawat pribadi melalui Private License Pilot. Dan setelah terbang 1.500 jam, baru boleh ikut sertifikasi untuk dapat Commercial License Pilot," ujarnya.

Bahkan setelah memiliki lisensi, pilot tidak bisa langsung menerbangkan semua jenis pesawat, melainkan harus mengikuti pelatihan khusus dan mendapatkan sertifikasi untuk setiap jenis pesawat berdasarkan merk dan teknologinya.

"Setelah dapat sertifikat license pilot tidak serta merta bisa menerbangkan semua pesawat, harus memperoleh sertifikat untuk setiap jenis pesawat yang akan diterbangkan. Karena setiap pesawat beda merk beda tipe teknologinya bisa berbeda," jelasnya.

Demikian juga di kapal, bagaimana seorang nakhoda harus memperoleh sertifikasi melalui ANT 5 sampai dengan ANT 1, demikian pula dengan masinis kereta.

"Mereka semua yang mengendalikan alat transportasi benar benar dipersiapkan untuk dapat memahami alat transportasinya, lintasan serta bahaya bahaya yang akan dihadapinya," pungkasnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |