KKP Genjot Sertifikasi Pulau Kecil, 13 dari 20 Pulau Sudah Tersertifikasi

7 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mempercepat proses sertifikasi pulau-pulau kecil di Indonesia. Tahun ini, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan menargetkan 20 pulau kecil untuk disertifikasi sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan pengelolaan kawasan pesisir.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ditjen Pengelolaan Kelautan KKP, Ahmad Aris, mengatakan bahwa hingga pertengahan tahun 2025, sudah ada 13 pulau yang berhasil disertifikasi.

“Tahun ini kita target sekitar 20 pulau. Ya 20. 20 pulau kecil. Saat ini sudah terrealisasi ada 13. Jadi tinggal 7 lagi,” kata Ahmad dalam Bincang Bahari, di Gedung Mina Bahari KKP, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa sebagian besar pulau yang sudah disertifikasi berada di kawasan strategis, termasuk yang dekat dengan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.

Ia menekankan pentingnya menjaga kepemilikan negara atas pulau-pulau kecil di sekitar IKN agar tidak mengalami nasib seperti Kepulauan Seribu.

“Yang sudah tercapai itu di wilayah Balak-balakang. Ada 10 pulau kita yang dekat dengan Ibu Kota Negara, IKN. Posisinya kayak pulau seribu. Ya, itu bagus sekali,” ujarnya.

Menurutnya, pembangunan di Kepulauan Seribu sempat terhambat karena banyak wilayahnya dimiliki swasta, sehingga akses dan pengelolaan menjadi terbatas.

“Jangan sampai kayak pulau seribu. Kan pulau seribu susah kita bangun karena dimiliki swasta. Kalau sekarang, semua pulau dekat IKN itu yang bagus-bagus itu sudah milik KKP,” ujarnya.

Ratusan Pulau Kecil di Bawah 1 Hektare Juga Disertifikasi

Lebih lanjut, Ahmad mengatakan bahwa KKP juga mencatat banyak pulau-pulau kecil berukuran di bawah 1 hektare yang telah disertifikasi. Ia menyatakan bahwa jumlahnya sangat signifikan dan tersebar dalam ratusan gugus pulau di seluruh Indonesia.

Dari sekitar 200 gugus pulau yang telah dipetakan, terdapat hampir 500 pulau yang masuk dalam proses sertifikasi, termasuk pulau yang secara fisik kecil namun strategis dalam posisi geografis.

“Banyak sekali. Dari 1 hektare itu, dari 200 gugus pulau itu ada sekitar hampir 500 pulau,” ujarnya.

Menurutnya, sertifikasi pulau-pulau kecil tersebut penting untuk memastikan legalitas kepemilikan, mencegah sengketa lahan, serta mendukung kebijakan pemanfaatan ruang laut secara berkelanjutan.

Porsi Kepemilikan Negara Bisa Mencapai 100 Persen

Dalam proses sertifikasi pulau-pulau kecil, Ahmad menekankan bahwa minimal 30 persen wilayah pulau harus dimiliki oleh negara. Namun, dalam kondisi tertentu, kepemilikan negara bisa mencapai 100 persen, terutama jika belum ada penguasaan lahan oleh pihak lain.

“Itu minimal.Jadi artinya setiap pulau itu minimal 30 persen.Tapi kalau belum ada penguasaan sama sekali di pulau itu, ya 100 persen bisa negara,” ujarnya.

Ketentuan ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah dalam mengamankan wilayah strategis. Kepemilikan negara atas pulau-pulau kecil bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menyangkut kedaulatan dan keamanan nasional. Dengan kepemilikan penuh, pemerintah dapat mengatur tata kelola yang berpihak pada masyarakat dan lingkungan.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |