KKP Segel Pengolahan Ikan di Ambon, 26 Ton Tuna Tak Penuhi Standar Mutu

4 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas terhadap salah satu perusahaan unit pengolahan ikan (UPI) di Kota Ambon, Maluku. Perusahaan berinisial PT CLA itu disegel karena diduga melanggar standar kelayakan pengolahan dan keamanan hasil perikanan.

“Perusahaan itu terindikasi tidak memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), dikutip dari Antara, Rabu (9/7/2025).

Produk Tidak Layak Konsumsi Capai 26 Ton

Dari hasil pengawasan, ditemukan sekitar 26 ton produk tuna dalam bentuk tuna loin, tuna saku, tuna cube, dan ground meat yang dinyatakan tidak memenuhi standar kelayakan.

Ipunk menegaskan bahwa pemenuhan standar pengolahan ikan dan sistem jaminan mutu adalah kewajiban mutlak bagi seluruh pelaku usaha perikanan. Hal ini penting untuk menjamin keamanan konsumsi publik sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk laut Indonesia.

“Sebagaimana ketentuan, proses pengolahan ikan dan produk perikanan wajib memenuhi persyaratan kelayakan pengolahan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan,” tegas Ipunk.

Disegel Sesuai Aturan Hukum

Penyegelan dilakukan oleh tim Pengawas Perikanan dari Stasiun PSDKP Ambon, ditandai dengan pemasangan tanda penghentian sementara kegiatan operasional unit pengolahan ikan.

Tindakan ini merujuk pada:

Pasal 66C ayat (1) huruf l Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009, dan

Pasal 20 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 4 Tahun 2025 tentang perubahan atas Permen KP No. 47 Tahun 2020.

“Kami lakukan penghentian sementara operasional unit pengolahan ikan ini untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi perizinan yang ditentukan,” ujar Ipunk.

Dorongan untuk Industri Lebih Tertib

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menyerukan kepada pelaku usaha perikanan dari hulu hingga hilir agar senantiasa menjaga kualitas produk yang dihasilkan. Jaminan mutu, kata Trenggono, tidak hanya mendongkrak daya saing produk, tapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap konsumsi produk laut.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |