Cara Pencairan BSU Tahap II Juli 2025: Syarat dan Langkah Lengkap

3 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II pada bulan Juli 2025. Bantuan ini ditujukan untuk membantu pekerja dengan gaji di bawah Rp 3.500.000.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengegaskan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah dicairkan ke 8,3 juta penerima. Sisanya masih akan disalurkan melalui transfer ke rekening bank BUMN dan PT Pos Indinesia.

"Total yang sudah kita salurkan itu sudah sebanyak 8,3 juta orang," ungkap Yassierli, ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/7/2025).

Lalu, bagaimana cara pencairan BSU tahap II ini? Artikel ini akan membahas secara lengkap cara pencairan BSU tahap II, syarat yang harus dipenuhi, dan cara mengecek status penerima.

Pencairan BSU tahap II dimulai pada tanggal 3 Juli 2025 dan akan berlangsung hingga 15 Juli 2025. Bantuan sebesar Rp 600.000 diberikan sebagai akumulasi untuk bulan Juni dan Juli 2025. Proses pencairan tahap II ini dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank Himbara.

Penting untuk diingat bahwa informasi ini berlaku per tanggal 9 Juli 2025. Selalu periksa informasi terbaru dari sumber resmi seperti Kementerian Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia untuk memastikan keakuratan informasi.

Syarat Pencairan BSU Tahap II di Kantor Pos

Sebelum melakukan pencairan BSU tahap II di Kantor Pos, pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Memenuhi kriteria penerima BSU: Gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, bukan PNS/TNI/Polri, dan tidak menerima PKH.
  • Membawa KTP asli dan salinan.
  • Membawa Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  • Membawa bukti penerimaan BSU, bisa berupa SMS, surat pemberitahuan, hasil pengecekan NIK di situs Kemnaker atau Pos Indonesia, atau QR Code.
  • Nomor HP aktif.

Pastikan semua dokumen lengkap agar proses pencairan berjalan lancar. Jika ada kekurangan dokumen, kemungkinan proses pencairan akan tertunda.

Langkah-Langkah Pencairan BSU Tahap II di Kantor Pos

Pencairan BSU tahap II dilakukan secara langsung di Kantor Pos. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Datangi Kantor Pos terdekat.
  2. Bawa semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas.
  3. Ambil nomor antrian di loket pelayanan BSU.
  4. Serahkan dokumen kepada petugas Kantor Pos.
  5. Petugas akan melakukan verifikasi data.
  6. Jika data valid, petugas akan mencairkan dana BSU sebesar Rp600.000.

Meskipun ada informasi mengenai pencairan melalui aplikasi PosPay, informasi yang paling akurat adalah pencairan dilakukan secara langsung di kantor pos. QR Code dari aplikasi PosPay mungkin diperlukan sebagai bukti penerimaan BSU, tetapi prosesnya tidak sepenuhnya dilakukan melalui aplikasi tersebut. Konfirmasi langsung ke kantor pos terdekat sangat disarankan.

Cara Mengecek Status Penerima BSU

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU, Anda dapat melakukan pengecekan melalui beberapa cara berikut:

  • Situs Kemnaker: Akses situs resmi Kemnaker dan masukkan NIK serta kode captcha.
  • Situs BPJS Ketenagakerjaan: Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, isi data lengkap (NIK, nama, nomor HP, email, dan nomor rekening), lalu lihat status pencairan.
  • Aplikasi PosPay: Unduh aplikasi PosPay, registrasi akun, dan ikuti petunjuk dalam aplikasi untuk mengecek status BSU.

Penting untuk diingat bahwa informasi dari situs Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan biasanya lebih lengkap dan akurat dibandingkan informasi dari aplikasi PosPay.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |