Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan akan melibatkan pelaku usaha dalam penyusunan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 terkait impor tekstil dan produk tekstil.
"Setiap perubahan permendag impor terutama Permendag Nomor 8 juga melibatkan pelaku usaha," ujar Budi di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Budi menegaskan, kebijakan yang dicantumkan dalam Permendag tersebut harus memberikan manfaat bagi industri dari hulu hingga hilir. Maka dari itu, pelaku usaha harus dilibatkan dalam pembuatan kebijakan terutama terkait dengan impor.
Selain pelaku usaha, Mendag Budi menambahkan, revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 juga melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Hal ini untuk memproses masalah teknis.
"Jadi industri hulu hilir, kemudian importir harus ketemu dulu. Kita harus mencari solusi yang tepat, seperti apa kebijakan impornya gitu. Ini yang memerlukan waktu," jelas Mendag Budi.
Sebelumnya, Mendag Budi Santoso mengungkapkan sedang menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Revisi Permendag 8 Tahun 2024 akan dilakukan mengacu pada pengaturan untuk tiap komoditas.
Komoditas itu terutama untuk pakaian jadi, yang dianggap telah membuat industri tekstil dalam negeri megap-megap, seperti dialami PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
"Kita akan selalu review per komoditi. Misalnya pakaian jadi dulu, besok apa, dan sebagainya. Kemarin kan pembahasannya baru pakaian jadi. Jadi kita evaluasi," ujar Mendag Budi pada Januari 2025.
Libatkan Industri hingga Konsumen
Dalam penyusunan revisi Permendag 8/2024, Mendag juga mengajak seluruh stakeholder terkait ikut terlibat. Baik dari industri hulu, hilir, hingga pihak konsumen.
"Jadi semua harus bicarakan bareng-bareng, solusinya seperti apa. Jangan sampai nanti hanya beberapa pihak yang diuntungkan, tapi bareng-bareng lah kita selesaikan," ungkap Budi Santoso.
Berdasarkan hasil pembahasan terakhir dengan stakeholder, Kementerian Perdagangan tengah mencari formulasi yang tepat sebagai peraturan pengganti. Hal ini dengan harapan, pelaku usaha bisa menerima tata cara, prosedur, hingga persyaratan baru itu dengan baik.
"Jangan sampai nanti Permendag keluar, ada banyak yang enggak setuju. Jadi kita bicara di depan saja," ucapnya.