Tok, Inilah Aturan Baru yang Atur Kompensasi Transmisi Listrik

7 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 13 Tahun 2025 sebagai aturan baru akan membuat proses kompensasi atas tanah, bangunan dan tanaman yang berada di bawah jaringan transmisi tenaga listrik menjadi lebih efektif dan transparan.

Permen ESDM yang diundangkan pada 30 April 2025 tersebut mengatur secara rinci soal ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik. Sebagai informasi, ruang bebas jaringan transmisi merupakan ruang di sekeliling dan sepanjang konduktor saluran udara tegangan tinggi (SUTT/SUTET) yang wajib steril demi keselamatan masyarakat dan keberlangsungan operasi listrik.

Dalam acara sosialisasi di Jakarta, Selasa, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu menjelaskan bahwa medan listrik dan medan magnet yang timbul di sekitar konduktor tegangan tinggi membuat keberadaan ruang bebas ini menjadi penting dan harus sesuai standar nasional dan internasional.

Sementara, tanah yang berada di bawah ruang bebas tetap bisa dimanfaatkan oleh pemiliknya, namun karena adanya pembatasan penggunaan, maka kompensasi tetap harus diberikan.

“Kompensasi ini sebenarnya bukan ganti rugi, melainkan penggantian sejumlah uang dengan mekanisme tertentu yang dilakukan oleh pemilik jaringan kepada yang berhak atas tanah, bangunan dan tanaman yang berada di ruang bebas,” ujarnya.

3 Perbaikan Utama

Lebih lanjut, Jisman menyoroti tiga perbaikan utama dalam Permen ESDM 13/2025 dibanding peraturan sebelumnya, yakni Permen ESDM 13/2021.

Pertama, pemeriksaan rencana jalur transmisi kini diatur secara lebih rinci agar tidak ada lagi praktik "lain tulis, lain bayar".

Seluruh proses dilakukan secara daring melalui aplikasi untuk memastikan transparansi.

Kedua, Penilaian besaran kompensasi kini dilakukan oleh Lembaga Penilai atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) berdasarkan pemenuhan perizinan berusaha. Sebelumnya, lembaga penilai ditunjuk langsung oleh Menteri ESDM.

Ketiga, penetapan kompensasi juga dilakukan oleh lembaga penilai, bukan oleh pemerintah, untuk menjaga independensi dan objektivitas.

Perbaikan

Menurut Jisman, perbaikan-perbaikan ini bakal meningkatkan akuntabilitas.

“Untuk menentukan besaran kompensasi, diperlukan jasa penilai profesional atau KJPP. Mereka akan menentukan nilai pasar tanah, luasan ruang bebas ke kanan, ke kiri, ke bawah dan menentukan berapa nilai kompensasinya," kata Jisman.

"Memang tanah di bawah ruang bebas masih bisa dimanfaatkan, tapi karena ada batasan penggunaannya tetap perlu dikompensasi. Namun, dalam praktiknya, saya melihat masih banyak yang kurang efektif,” jelasnya.

Adapun dalam Pasal 3 Ayat 5 Permen 13/2025, juga diatur sejumlah aktivitas yang dilarang dilakukan di sekitar ruang bebas jaringan transmisi, antara lain menanam tanaman atau membangun struktur yang memasuki ruang bebas, mengganggu atau merusak bagian tapak menara, memanjat atau menyentuh konduktor.

Kemudian bermain layang-layang, drone atau balon udara di area jaringan, membakar benda, menimbun, atau menambang tanah di bawah ruang bebas, serta menebang pohon yang berpotensi mengenai jaringan transmisi.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |