Kisruh Sewa Kios Blok M, Kopema Klarifikasi

1 day ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Koperasi Pedagang Pasar Pusat Melawai (Kopema) membantah tudingan bahwa mereka menaikkan biaya sewa kios di Plaza 2 Blok M, Jakarta Selatan, hingga menyebabkan pedagang meninggalkan lokasi.

“Kami terus terang kalau maksudnya terfitnah,” ujar Ketua Kopema, Sutomo, di kawasan Plaza 2 Blok M, Rabu.

Menurut Sutomo, isu yang beredar di masyarakat maupun media sosial tidak benar dan cenderung menyesatkan. Ada tiga poin yang ia luruskan, yakni tuduhan pedagang merusak kios pada malam hari, belum membayar sewa, serta kabar tagihan yang disebut melonjak dari Rp2 juta menjadi Rp30 juta.

“Kami rugi moral, rugi duit, rugi segala-galanya. Ini kios kami semuanya dirusak, dirusak total,” ungkapnya.

Atas peristiwa tersebut, pihaknya mengalami kerugian material maupun moral. Sutomo pun meminta aparat terkait segera mengusut persoalan agar publik mendapat informasi yang benar. “Saya sebagai ketua Kopema mengimbau kepada petugas terkait supaya mengusut, yang mana yang benar,” tambahnya.

Peran Kopema Hidupkan Blok M

Penasihat Kopema, Mumu Mujtahid, menjelaskan koperasi memiliki peran penting dalam menghidupkan kembali kawasan Blok M yang sempat mati suri selama 10 tahun. Kehadiran pedagang kuliner di Plaza 2 disebut menjadi salah satu upaya untuk menarik kembali pengunjung.

Ia menuturkan, Kopema telah berkoordinasi dengan pengelola Blok M sebelumnya, yakni PT LAL, pada 2024. Kemudian, sejak 2025, pengelolaan kawasan beralih ke PT MRT Jakarta.

“Jadi tempat ini adalah lokasi yang menjadi kewajiban pengelola mal untuk menyediakan tempat usaha bagi pelaku usaha kecil,” ujarnya.

Ketentuan penyediaan ruang usaha sebesar 20 persen bagi pelaku UMKM itu diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 1992. Dahulu, kawasan Blok M memiliki tiga plaza di bawah PT LAL, yaitu Plaza 1, Plaza 2, dan Plaza 3.

Pemprov DKI Siapkan Relokasi Pedagang Plaza 2

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan akan meninjau kerja sama dengan Kopema jika terbukti melanggar aturan pengelolaan kios di Blok M.

Sebagai langkah awal, Pemprov DKI menawarkan relokasi bagi pedagang Plaza 2 Blok M ke lantai dasar lorong B1 pusat perbelanjaan tersebut. Bahkan, untuk meringankan beban, pemerintah akan membebaskan biaya sewa selama dua bulan pertama bagi pedagang yang bersedia pindah.

Kebijakan ini diharapkan dapat meredam polemik sekaligus memberikan kepastian usaha bagi para pedagang. Dengan begitu, keberlangsungan aktivitas ekonomi di kawasan Blok M tetap terjaga tanpa merugikan pihak manapun.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |