Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengeluarkan kebijakan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 8 April 2025.
"Insentif ini diberikan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan sistem perpajakan yang lebih adil dan berpihak pada kemampuan ekonomi masyarakat," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Kamis (1/5/2025).
Kebijakan tersebut disosialisasikan ke lima wilayah kota, termasuk Jakarta Utara, melalui berbagai kegiatan penyuluhan.
Ragam Insentif PBB-P2 yang Bisa Dimanfaatkan Warga
Pemprov DKI Jakarta menyediakan empat bentuk insentif yang bisa dinikmati oleh wajib pajak orang pribadi:
- Pembebasan 100% Pokok PBB-P2 untuk rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp2 miliar dan rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta. Syaratnya, wajib pajak harus memiliki NIK tervalidasi dan hanya berlaku untuk satu objek pajak dengan NJOP tertinggi per 1 Januari 2025.
- Pengurangan Pokok PBB-P2 secara otomatis, yaitu:
- 50% untuk wajib pajak yang pada 2024 menerima SPPT bernilai Rp0.
- Penyesuaian agar kenaikan PBB-P2 tahun 2025 tidak melebihi 50% dari nilai PBB-P2 tahun sebelumnya.
- Keringanan Pokok berdasarkan waktu pembayaran, dengan diskon hingga 10% untuk pelunasan di awal periode.
- Pembebasan Sanksi Administratif, termasuk bunga angsuran dan keterlambatan untuk tahun pajak 2013–2024, berlaku hingga akhir 2025.
Warga Diimbau Manfaatkan Insentif dan Bayar Pajak Tepat Waktu
Pemprov DKI Jakarta mengajak seluruh warga, khususnya di Jakarta Utara, untuk memanfaatkan keringanan ini sebaik mungkin.
Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak. Pajak daerah merupakan tulang punggung pembiayaan pembangunan dan layanan publik, sehingga partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan.
Bapenda akan terus menggencarkan sosialisasi agar informasi ini menjangkau seluruh lapisan warga. Segera cek SPPT Anda dan manfaatkan insentif PBB-P2 2025 sekarang juga sebelum masa berlakunya habis!4o
Cek Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong transformasi layanan perpajakan berbasis digital.
Salah satu inovasi terbaru adalah kemudahan akses terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dokumen ini kini bisa dicek secara online tanpa perlu datang ke kantor pelayanan pajak.
"SPPT PBB merupakan dokumen penting yang memuat informasi nilai pajak atas tanah dan bangunan. Dulu, warga Jakarta harus antre untuk mendapatkannya secara manual. Sekarang, hanya dengan perangkat digital, semua bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).
Bagi wajib pajak yang telah mendaftar layanan e-SPPT, dokumen SPPT akan dikirim otomatis ke alamat email setiap tahunnya.
Tanpa perlu login atau membuka aplikasi tambahan, pengguna cukup memeriksa kotak masuk atau folder spam di email. Praktis dan cepat, cukup beberapa klik untuk mengakses dokumen pajak.
Layanan ini sangat cocok untuk wajib pajak yang menginginkan kemudahan dan efisiensi dalam pengelolaan administrasi perpajakan.