Kerusuhan Jadi Alarm Pentingnya Asuransi Huru Hara

3 days ago 11

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perluasan jaminan risiko kerusuhan atau Riot, Strike, Malicious Damage and Civil Commotion (RSMDCC) terbukti sangat penting.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, jaminan ini memberikan perlindungan atas kerugian akibat demonstrasi yang berujung anarkis.

"Asuransi tambahan risiko huru hara atau yang dikenal dengan RSMDCC atau Riot Strike Malicious Damage dan Civil Commotion terbukti sangat penting," kata Ogi dalam konferensi pers RDKB Agustus 2025, Kamis (4/9/2025).

Namun sayangnya, kata Ogi masih banyak pemilik aset, baik kendaraan pribadi maupun gedung, yang belum menambahkan perlindungan RSMDCC pada polis mereka. Akibatnya, ketika kerusakan terjadi, mereka berpotensi menanggung kerugian sendiri karena tidak tercover asuransi standar.

"Apabila perluasan jaminan ini memberikan kepastian pelindungan bagi pemilik aset, baik aset publik maupun aset pribadi dari kerugian yang timbul akibat kerusuhan atau demonstrasi," ujarnya.

Dia menuturkan, momentum kerusuhan kali ini seharusnya membuka kesadaran asuransi RSMDCC bukan sekadar opsi tambahan, melainkan kebutuhan yang relevan di tengah dinamika sosial-politik yang tidak menentu.

Dorong Peningkatan Perlindungan Aset Negara

"Ke depan kami juga mendorong peningkatan perlindungan atas barang milik negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melalui konsorsium asuransi barang milik negara, di mana saat ini belum semua barang milik negara itu ditutup asuransinya melalui konsorsium tersebut," ujarnya.

Dampak Kerusuhan pada Kendaraan dan Properti

Ogi menyampaikan, OJK menemukan indikasi banyak kendaraan bermotor yang rusak akibat kerusuhan ternyata tidak diasuransikan dengan perluasan jaminan RSMDCC.

"Selain itu sedang dilakukan identifikasi lebih lanjut terhadap klaim asuransi pada kendaraan bermotor yang berdampak. Namun terdapat indikasi juga sejumlah kendaraan yang dibeli dengan pinjaman dari bank maupun multi finance yang tidak dilengkapi perluasan jaminan untuk risiko kerusuhan huru hara, sehingga akibat peristiwa tersebut berpotensi tidak tercover," jelasnya.

Sejumlah Fasilitas Umum Telah dalam proses Klaim Asuransi

Selain kendaraan, properti milik swasta maupun pemerintah daerah juga menjadi sasaran kerusuhan. Dari gedung DPRD, kantor pemerintahan, hingga hotel, sebagian besar kerugian baru bisa ditanggung karena memiliki polis dengan jaminan huru-hara.

Ogi mengungkapkan, beberapa kerusakan pada sejumlah fasilitas umum dan gedung pemerintah dampak aksi demo ricuh beberapa waktu lalu, kini tengah dalam proses penggantian melalui mekanisme asuransi.

"Dari hasil koordinasi dan identifikasi fasilitas umum dan gedung yang mengalami perusahaan, itu terdapat beberapa yang sudah dalam proses penggantian," kata Ogi.

Ogi merinci, beberapa fasilitas yang sudah teridentifikasi antara lain Polsek Ciracas, Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Tinggi Mamuju, pagar depan Gedung MPR-DPR, serta Gedung DJKN Kanwil Jakarta. Seluruhnya masuk dalam jaminan Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN).

Korban Kerusuhan Dapat Santunan

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan korban kerusuhan demonstrasi pada akhir Agustus hingga awal September 2025 mendapat perlindungan dari berbagai lembaga jaminan sosial.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) telah menyalurkan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) serta jaminan kematian kepada para korban. Hingga saat ini, sudah ada sembilan korban yang tercatat menerima manfaat tersebut.

"Untuk BPJSTK itu telah menyalurkan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan juga jaminan kematian kepada korban yang dirawat di rumah sakit maupun yang meninggal dunia. Sampai dengan saya ini yang sudah terlaporkan ada sembilan," kata Ogi dalam konferensi pers RDKB Agustus 2025, Kamis (4/9/2025).

OJK Terus Pantau

Selain BPJSTK, dua lembaga lain yang turut berperan adalah Asabri dan Taspen. Asabri memberikan santunan kepada anggota TNI dan Polri yang terdampak, sementara Taspen menyalurkan perlindungan kepada aparatur sipil negara (ASN).

Santunan tersebut diberikan kepada korban yang mengalami perawatan di rumah sakit maupun yang meninggal dunia akibat kerusuhan. Keberadaan manfaat jaminan ini sangat penting untuk meringankan beban keluarga korban di tengah kondisi sulit.

Ia menegaskan, OJK terus memantau penyaluran santunan agar berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan. Koordinasi antara OJK dengan lembaga terkait dilakukan secara intensif untuk memastikan seluruh korban mendapat haknya.

"Kemudian juga Asabri dan juga Taspen memberikan santunan untuk kecelakaan kerja kepada peserta TNI Polri dan juga ASN. Terus kita identifikasi, tapi yang sudah teridentifikasi sudah dibayarkan santunannya," pungkasnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |