Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto berjanji akan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dalam dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Kamis 1 Mei 2025. Tugas pertama dari Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional ini salah satunya adalah mengkaji penghapusan praktik outsourcing. Di sisi lain, Prabowo 1 juga tidak ingin kehilangan investasi yang bakal berdampak terhadap aksi pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Saya akan meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional mempelajari bagaimana caranya kita kalau bisa tidak segera, tapi secepat-cepatnya, kita ingin menghapus outsourcing," kata Prabowo saat itu.
Perintah Prabowo ini disambut positif oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang mengatakan Dewan Kesejahteraan Buruh dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait langkah dan strategi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia termasuk masalah praktik outsourcing.
“Karena kesejahteraan buruh dan pekerja bukan hanya tanggung jawab pengusaha, tapi juga tanggung jawab negara,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (3/5/2025).
Adapun Satgas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diharapkan menjadi upaya mitigasi dan antisipasi agar PHK tidak terjadi.
“Tentu harus ada campur tangan pemerintah agar kelangsungan usaha terjamin. Karena PHK umumnya merupakan langkah terakhir yang dilakukan pengusaha jika prospek dan kelangsungan usahanya tidak memiliki peluang untuk bertahan dan bangkit,” imbuhnya.
Meningkatkan Keterampilan
Sarman berharap kehadiran Presiden Prabowo dalam peringatan May Day 2025 dapat menyemangati para pekerja Indonesia untuk semakin meningkatkan keterampilan, keahlian dan kompetensi sesuai dengan harapan pelaku usaha.
Lebih lanjut, kalangan pengusaha menyampaikan delapan tuntutan dan harapan kepada seluruh buruh dan pekerja antara lain meminta para buruh dan pekerja agar semakin meningkatkan produktivitas di tempat kerja masing masing; meningkatkan skill, keahlian dan kompetensi; juga menjaga selalu hubungan industrial yang harmonis dan kondusif.
Selain itu, meningkatkan disiplin dan semangat kerja; menghormati dan menjalankan peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama; mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di lingkungan masing masing.
Kemudian, menjunjung prinsip kepentingan bersama pengusaha dan pekerja dalam perumusan revisi UU Ketenagakerjaan; dan menjaga iklim usaha dan investasi yang kondusif untuk masa depan ekonomi Indonesia.
“Mari kita tingkatkan semangat kolaborasi dan harmonisasi membangun ekonomi Indonesia di tengah situasi geopolitik dan perekonomian global yang penuh ketidakpastian dan perang dagang yang semakin terbuka,” kata Sarman.