Liputan6.com, Jakarta Tunjangan perumahan anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan memicu aksi demo besar-besaran. Aksi unjuk rasa di depan gedung DPR yang meluas ke berbagai daerah dalam beberapa hari terakhir.
Melihat hal tersebut, Prabowo pun menggelar dalam keterangan pers di Istana Merdeka hari ini Minggu 31 Agustus 2025 bersama sejumlah pimpinan partai politik.
Dalam keterangan pers tersebut, Presiden Prabowo Subianto memastikan DPR akan mencabut tunjangan anggota DPR RI.
"Akan dilakukann pencabutan, beberapa kebijakan DPR RI termasuk besaran tunjangan anggota DPR," kata Prabowo.
Selain itu, lanjut dia, DPR juga akan melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
"Langkah tegas tadi yang dilakukan ketua umum partai politik adalah mereka masing-masing dicabut dari keanggotaannya di DPR RI," tutur Prabowo.
Lantas apa saja tunjangan yang diterima oleh ketua dan anggota DPR?
Tunjangan Anggota DPR RI
Selain gaji pokok, ada sejumlah tunjangan anggota DPR. Mengenai tunjangan anggota DPR itu diatur dalam Surat Nomor S-520/MK.02/2015, antara lain:
- Tunjangan Kehormatan Ketua Badan/Komisi: Rp6.690.000
- Tunjangan Kehormatan Wakil Ketua: Rp6.460.000
- Anggota DPR: Rp5.580.000
- Tunjangan Komunikasi intensif untuk ketua badan/komisi: Rp16.468.000
- Tunjangan Komunikasi intensif untuk wakil ketua:Rp 16.009.000
- Tunjangan Komunikasi intensif untuk anggota: Rp15.554.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan untuk ketua komisi/badan: Rp5.250.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan untuk wakil ketua: Rp4.500.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan untuk anggota: Rp3.750.000
- Bantuan langganan listrik dan telepon: Rp7.700.000
- Fasilitas kredit mobil Rp70.000.000 per orang per periode
- Asisten anggota Rp2.250.000
- Tunjangan perumahan Rp50.000.000
Tunjangan Lain dan Ongkos Perjalanan
1. Tunjangan istri/suami Rp420.000
2. Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp168.000
3. Uang sidang/paket Rp 2.000.000
4. Tunjangan jabatan Rp18.900.000 (ketua), Rp15.600.000 (wakil ketua), dan Rp9.700.000 (anggota).
5. Tunjangan beras (4 jiwa) Rp198.000
6. Tunjangan PPH Pasal 21 Rp1.729.000 sampai Rp2.699.813
Ongkos Perjalanan Anggota DPR
1. Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000
2.Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000
3.Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000
4. Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp3.000.000.
Gaji Pokok Anggota DPR RI
Sebelumnya, Rincian gaji anggota DPR RI telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta uang kehormatan anggota lembaga tertinggi negara.
Berdasarkan PP tersebut yang tertuang dalam pasal 1, ternyata gaji anggota DPR RI plus segala tunjangan mencapai lebih dari Rp70 juta. Berikut rinciannya:
(a)Ketua Majelis Permuswaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung sebesar Rp5.040.000 sebulan.
(b) Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebesar Rp4.620.000 sebulan
(c) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah sebesar Rp4.200.000 sebulan.