Hore! Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Pokok PBB 2025

4 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kabar baik bagi masyarakat Ibu Kota. Mulai tahun pajak 2025, Pemprov DKI resmi memberlakukan kebijakan pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 8 April 2025.

"Tujuannya adalah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan secara adil dan proporsional," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, Senin (5/5/2025).

Dua Skema Keringanan: Potong 50% hingga Kendali Kenaikan

Ada dua skema keringanan yang diberikan secara otomatis kepada Wajib Pajak.

Pertama, pemilik objek pajak yang pada tahun 2024 dibebaskan 100% dari PBB (SPPT-nya bernilai Rp0) dan mulai dikenai pajak pada 2025 akan mendapatkan potongan 50% dari jumlah terutang. Misalnya, jika seseorang dikenai PBB Rp1 juta di 2025 setelah sebelumnya bebas, maka cukup membayar Rp500 ribu.

Skema kedua adalah pengendalian kenaikan pajak agar tidak melebihi 50% dari tahun sebelumnya. Jika kenaikan melebihi batas ini, maka jumlah yang harus dibayar akan disesuaikan. Contoh, bila PBB 2024 sebesar Rp1 juta dan di 2025 naik menjadi Rp1,8 juta, maka yang harus dibayar hanya Rp1,5 juta.

Tidak Berlaku untuk Objek Pajak Baru

Morris Danny menjelaskan, Pemprov juga menetapkan bahwa keringanan ini tidak berlaku bagi objek pajak yang baru terdaftar atau dikenakan PBB-P2 pada tahun 2025.

"Selain itu, wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan pokok PBB sebelumnya juga tidak termasuk dalam penerima manfaat insentif ini," tegasnya.

Pemprov DKI berharap kebijakan ini dapat mendorong masyarakat untuk menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih ringan dan penuh kesadaran.

Bapenda mengimbau agar wajib pajak memanfaatkan insentif ini dengan sebaik-baiknya dan tetap melakukan pembayaran PBB-P2 tepat waktu agar pembangunan kota tetap berjalan optimal.

Bapenda Jakarta Minta Warga Manfaatkan Keringanan Bayar PBB

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta terus melakukan sosialisasi terhadap kebijakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025. Terakhir, melakukan sosialisasi kepada warga Jakarta Barat.

Adapun dalam aturan itu, pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan kepada masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025.

"Pada kesempatan ini, saya mengajak seluruh masyarakat wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025, yang mencakup berbagai bentuk keringanan pembayaran PBB Tahun 2025," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati, Senin (28/4/2025).

Kepatuhan Bayar Pajak Naik 

Melalui sosialisasi ini, diharapkan wajib pajak dapat memahami dan memanfaatkan berbagai fasilitas keringanan, seperti pembebasan pokok pajak, pengurangan pokok, keringanan pembayaran, serta penghapusan sanksi administrasi untuk PBB-P2 Tahun 2025.

"Dengan adanya kegiatan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap tingkat kepatuhan pembayaran pajak masyarakat akan meningkat dan mendukung optimalisasi penerimaan daerah sepanjang tahun 2025," terangnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |