Himbara Diguyur Rp 16 Triliun, Kopdes Merah Putih Bisa Akses Pembiayaan Pekan Depan

1 day ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah senilai Rp 16 triliun dikucurkan ke bank BUMN dalam himpunan bank negara (Himbara). Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) akan segera mengakses pendanaan bagi operasionalnya.

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/2025 soal alokasi SAL. Ada alokasi dana untuk pembiayaan tahap awal operasional KDMP sebesar Rp 16 triliun.

"Sehingga, dengan PMK ini, Himbara sudah bisa mencairkan plafon yang diberikan kepada Kopdes Merah Putih," kata Ferry di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Dana ini akan diteruskan ke Bank Mandiri, BRI, BNI, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Ferry memastikan masalah Juklak secara keseluruhan dari kementerian/lembaga yang terkait operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ada kesamaan dan dapat dituntaskan di minggu ini.

"Sehingga, minggu depan Kopdes Merah Putih bisa segera operasional," ucap Wamenkop.

Bahkan, untuk urusan distribusi barang untuk koperasi, sudah ada pola kerjasama dengan ID Food, Bulog, dan pihak swasta. "Namun, untuk produk di apotek desa, tidak bisa dilakukan dengan sistem konsinyasi. Maka, kita lakukan kerja sama dengan swasta agar bisa konsinyasi," sambungnya.

Aturan Pendanaan KDMP Rampung

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan aturan mengenai tata kelola pinjaman bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) telah rampung. Salah satunya soal alokasi saldo anggaran lebih (SAL) yang akan diguyur ke bank BUMN untuk memfasilitasi pembiayaan ke koperasi.

Zulkifli mengatakan ada dua aturan yang sudah selesai. Yakni, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2025 dan Perturan Menteri Keuangan Nomor 63 tahun 2025. Beleid ini jadi landasan hukum bagi KDMP untuk mengakses pembiayaan ke Himpunan Bank Negara (Himbara).

"Jadi dengan peraturan itu koperasi sudah bisa mengajukan proposal bisnisnya kepada Himbara, sehingga secara keseluruhan nanti koperasi kita bisa beroperasi dengan baik," kata Zulkifli di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

SAL Disetor ke Bank BUMN

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menyampaikan PMK Nomor 49 mengatur tentang tata kelola pinjaman. KDMP bisa mendapat pinjaman dengan bunga 6 persen dan tenor 6 tahun. Serta, grace period selama 6-8 bulan.

PMK Nomor 63 tahun 2025 mengatur tentang alokasi SAL pemerintah kepada BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BSI. Dana itu akan digunakan untuk pinjaman ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

"Itu mengalokasikan saldo anggaran lebih pemerintah untuk dapat dipakai untuk pinjaman ini. Jadi dengan demikian kita akan taruh di empat bank yang tadi disampaikan oleh Pak Menko, BRI, BNI, Mandiri dan juga BSI," katanya.

Kopdes Sudah Bisa Ajukan ke Bank

Suahasil menuturkan, terbitnya dua aturan ini menandai langkah terbuka bagi KDMP untuk mengakses pinjaman ke bank BUMN. Nantinya, KDMP bisa mengajukan kebutuhannya sebagai syarat akses plafon pinjaman.

"Tentu kita sekarang mengundang dan kita akan proaktif bekerja dengan para koperasi supaya koperasi bisa menunjukkan kebutuhan-kebutuhannya dan mengajukan kepada perbankan kita," kata Suahasil menjelaskan.

Seperti diketahui, ada plafon pinjaman mencapai Rp 3 Miliar. Skemanya, Himbara tidak akan menyetorkan uang pinjaman ke kas KDMP, tapi akan membayarkan dana ke penyalur dari kebutuhan-kebutuhan Kopdes.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |