Harvard Menang Gugatan! Dana USD 2 Miliar dari Trump Kembali Cair

3 days ago 10

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan federal Amerika Serikat (AS) membatalkan pemotongan dana senilai sekitar USD 2 miliar atau kurang lebih sekitar Rp 32,8 triliun (estimasi kurs  Rp 16.426 per USD) yang dilakukan pemerintahan Donald Trump terhadap Universitas Harvard.

Hakim Allison Burroughs menilai pemerintah telah melanggar hak kebebasan berpendapat kampus Ivy League tersebut.

Dilansir dari BBC pada Kamis, (4/8/2025), putusan ini menjadi kemenangan hukum besar bagi Harvard, meskipun Gedung Putih bersumpah untuk mengajukan banding. Pada April lalu, pemerintahan Trump membekukan dana hibah penelitian tersebut dengan menuding Harvard melakukan antisemitisme, menganut ideologi kiri radikal, dan bias rasial.

Tiga universitas Ivy League lainnya, yaitu Columbia, Penn, dan Brown, memilih mencapai kesepakatan dengan pemerintahan Trump untuk mempertahankan dana yang terancam. Mereka tidak menempuh jalur hukum seperti Harvard.

"Pengadilan mencabut dan meniadakan Perintah Pembekuan serta Surat Penghentian karena melanggar Amandemen Pertama," tulis Hakim Burroughs dalam putusannya pada hari Rabu.

Ia juga memblokir pemerintah untuk menghentikan lebih banyak dana federal ke kampus yang berbasis di Cambridge, Massachusetts, dan melarang pemerintah menahan pembayaran atas hibah yang sudah ada.

Tuduhan Antisemitisme Hanya Kedok

Gedung Putih langsung menantang putusan tersebut, menyebutnya sebagai "keputusan keterlaluan" dan melabeli Hakim Burroughs sebagai "aktivis" yang ditunjuk oleh mantan Presiden Barack Obama.

"Harvard tidak memiliki hak konstitusional atas uang pembayar pajak dan tetap tidak memenuhi syarat untuk hibah di masa depan," kata asisten sekretaris pers Liz Huston.

Di sisi lain, Presiden Harvard, Alan Garber, menyambut baik putusan itu.

"Putusan ini mengukuhkan Amandemen Pertama dan hak prosedural Harvard," ujarnya dalam sebuah pernyataan di web mereka.

Kami akan terus menilai implikasi dari pendapat tersebut, memantau perkembangan hukum lebih lanjut, dan memperhatikan lanskap yang terus berubah di mana kami berupaya menjalankan misi kami,” tambahnya.

Meskipun demikian, Hakim Burroughs dalam keputusannya setebal 84 halaman juga menyatakan bahwa Harvard seharusnya berbuat lebih banyak untuk mengatasi antisemitisme yang menurutnya telah menggangu institusi tersebut dalam beberapa tahun terakhir.

"Harvard salah karena mentolerir perilaku penuh kebencian itu begitu lama," tulis hakim.

Namun, ia menegaskan bahwa memerangi antisemitisme bukanlah tujuan sebenarnya pemerintahan Trump dalam memberikan hukuman kepada universitas tertua dan terkaya di AS tersebut.

Hakim Burroughs mengisyaratkan pemerintah telah "menggunakan antisemitisme sebagai kedok untuk menargetkan serangan, bermuatan ideologis, terhadap universitas-universitas terkemuka di negara ini."

Harvard Tegaskan Independensinya

Perlu diketahui, sebelumnya Hakim Burroughs juga pernah memblokir upaya Trump untuk mencegah Harvard menerima mahasiswa internasional. Pada April, Harvard menggugat pemerintahan Trump atas pembekuan dana, seraya berjanji untuk tetap memerangi antisemitisme.

Presiden Harvard mengatakan bahwa tidak seharusnya pemerintah mengatur apa yang boleh diajarkan oleh universitas swasta, siapa yang boleh mereka terima dan pekerjakan, serta bidang studi dan penelitian apa yang boleh mereka jalankan.

Sebelumnya, Trump juga mengancam mencabut status bebas pajak Harvard dan mengambil alih paten universitas yang berasal dari penelitian yang didanai federal. Pemerintahan Trump dan Harvard juga sedang membahas kesepakatan potensial agar dana federal dapat dicairkan kembali, dengan Trump menuntut kompensasi tak kurang dari USD 500 juta (sekitar Rp 8,2 triliun) dari universitas tersebut. 

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |