DPR: Rokok Ilegal Dibasmi, Penerimaan Negara Bakal Melonjak

2 weeks ago 25

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal Bawazier meminta pemerintah serius mengatasi peredaran rokok ilegal di Indonesia. Guna melindungi keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) sebagai sektor padat karya, yang berkontribusi besar terhadap penerimaan negara.

"Kalau menurut saya industri tembakau nasional akan kita bantu melalui penertiban rokok ilegal. Maraknya rokok ilegal, termasuk rokok dari luar negeri yang ilegal, beredar banyak dan menyulitkan industri tembakau nasional," tegasnya, Kamis (28/8/2025).

IHT merupakan salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara melalui Cukai Hasil Tembakau (CHT). Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat, penerimaan CHT pada 2024 mencapai Rp 216,9 triliun, atau sekitar 73 persen dari total penerimaan cukai nasional.

"Penerimaan cukai dari rokok biasanya berada di atas Rp 200 triliun, dan itu mencakup sekitar 73 persen dari total penerimaan cukai. Artinya, kontribusinya sangat besar, sehingga industri ini perlu dilindungi. Jika penertiban di lapangan dilakukan dengan baik, penerimaan negara bisa meningkat," ungkapnya.

Peredaran Rokok Ilegal Meningkat

Namun, di tengah kontribusi besar tersebut, peredaran rokok ilegal terus meningkat. DJBC mencatat pada 2023, sebanyak 253,7 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan. Angka ini melonjak tajam pada 2024 menjadi 710 juta batang, dengan nilai mencapai Rp 1,1 triliun.

Hekal meminta komitmen serius dari Bea Cukai, terutama dengan adanya penunjukan Dirjen baru, untuk memperkuat pengawasan dan penertiban di lapangan. "Pelanggaran-pelanggaran ini yang menyulitkan naiknya penerimaan negara dari cukai dan mengganggu industri tembakau dalam negeri," imbuhnya.

Perlindungan bagi Petani dan Pengusaha Kecil

Selain penindakan, Hekal menekankan pentingnya kebijakan yang mendukung keberlanjutan ekosistem IHT secara menyeluruh. Termasuk perlindungan bagi petani tembakau dan pelaku usaha kecil dalam rantai industri.

"Ada beberapa usulan yang masih perlu dikaji. Tapi, kira-kira ada yang bisa berdampak untuk industri dan ada yang untuk petani," kata dia.

Ia juga mendorong pemerintah untuk tidak hanya fokus pada penindakan, namun juga merancang solusi jangka panjang yang mampu menjaga keberlangsungan sektor ini.

Bea Cukai Sikat Rp 3,9 Triliun Barang Ilegal, Rokok Ilegal Makin Mendominasi

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai Kemenkeu) telah melaksanakan 13.248 penindakan kepada barang kena cukai ilegal hingga Juni 2025, dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 3,9 triliun.

Dari jumlah tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, komoditas rokok ilegal masih mendominasi, dengan proporsi sebesar 61 persen dari total penindakan.

"Jika dibandingkan secara tahunan antara tahun 2024 dan 2025, jumlah penindakan memang mengalami penurunan sebesar 4 persen, tetapi jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru meningkat 38 persen," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/7/2025).

Djaka menyatakan, pengawasan yang dilakukan Bea Cukai tidak hanya berhenti pada tahap penindakan, namun juga diperkuat dengan langkah-langkah lanjutan seperti penyidikan, pengenaan sanksi administratif, serta penerapan ultimum remidium. 

Berbagai Operasi

"Seluruh upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa penindakan tidak hanya menimbulkan efek jera, tapi juga berdampak nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara," imbuhnya. 

Upaya tersebut pun diterapkan dalam berbagai operasi, salah satunya Operasi Gurita yang berlangsung sejak 28 April hingga 30 Juni 2025. Dalam kurun waktu tersebut, telah dilakukan sebanyak 3.918 penindakan dengan total barang hasil penindakan mencapai 182,74 juta batang rokok ilegal. 

Operasi ini juga menghasilkan tindak lanjut berupa 22 kali penyidikan, 10 sanksi administratif kepada pabrik dengan nilai sebesar Rp 1,2 miliar. Serta pengenaan ultimum remidium terhadap 347 kasus dengan total nilai Rp 23,24 miliar.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |