Dinonaktifkan dari DPR, Sahroni dan Nafa Urbach Masih Tetap Dapat Gaji?

17 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach buntut pernyataanya yang menimbulkan kemarahan masyarakat. Sahroni menuai kritik tajam setelah dinilai merendahkan mereka yang menyerukan pembubaran DPR.

Sementara, Nafa Urbach dikritik publik setelah mendukung tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan. Pernyataannya itu dianggap tak peka terhadap kondisi ekonomi rakyat.

"Bahwa dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat ternyata ada pernyataan dari pada wakil rakyat khususnya Anggota DPR- RI dari Fraksi Partai NasDem yang telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat, dan hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem,” demikian kutipan siaran pers Nasdem yang ditandatangani Surya Paloh pada Minggu (31/8/2025).

Usai dinonaktifkan, apakah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach masih akan mendapatkan gaji selayaknya anggota DPR?

Jika mengacu pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, anggota DPR yang diberhentikan sementara masih memiliki hak keuangan. Dengan demikian, seorang anggota DPR mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan uang paket selama diberhentikan sementara.

“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020.

Ini artinya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach masih berhak berhak menerima gaji anggota DPR dan sejumlah tunjangan.

Sahroni dan Nafa Dinonaktifkan per 1 September 2025

NasDem akan menonatifkan Sahroni dan Nafa per tanggal 1 September 2025. Kedunya akan dinonaktifkan dari anggota DPR RI dari Fraksi NasDem.

“Bahwa atas pertimbangan hal hal tersebut diatas dengan ini DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem,” tulisnya.

Surya Paloh menekankan kepada seluruh kader NasDem agar mengutamakan aspirasi publik karena menjadi bagian dari perjuangan partai.

"Sesungguhnya aspirasi masyarakat harus tetap menjadi acuan utama dalam perjuangan Partai NasDem," tutup Paloh.

Kontroversi Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

Sebelumnya, Ahmad Sahroni dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR. Keputusan tersebut tersebut tercantum dalam surat Fraksi Partai NasDem DPR yang ditandatangani Ketua Fraksi Victor Laiskodat dan juga Sahroni sendiri sebagai Sekretaris Fraksi NasDem.

Sebagai gantinya adalah anggota Komisi I DPR Rusdi Masse Mappasessu. Ahmad Sahroni menggantikan posisi Rusdi sebagai anggota Komisi I DPR.

Sementara Nafa Urbach telah menyampaikan permintaan maaf usai ucapannya mendukung tunjangan rumah anggota DPR. Permintaan maaf Nafa Urbach disampaikan melalui unggahan video di Instagram pribadinya pada Sabtu (30/8) malam.

Infografis Gaji dan Tunjangan DPR

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |