Liputan6.com, Jakarta - Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan memberikan imbal jasa kepada pemerintah desa minimal 20% dari keuntungan bersih usahanya. Keuntungan Kopdes akan kembali sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga dimanfaatkan untuk membangun desa.
Demikian disampaikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat konferensi pers di Kantor Kemendes PDT, seperti dikutip dari Antara, Rabu (13/8/2025).
"Jadi nanti keuntungan dari Kopdes itu akan kembali ke desa sebagai APBD desa," ujar Yandri seperti dikutip dari Antara.
Yandri menuturkan, hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka pembiayaan Kopdes Merah Putih.
Permendes 10/2025 itu telah melalui proses harmonisasi dan disepakati oleh kementerian/lembaga terkait, mulai dari Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Sekretariat Negara.
Yandri menuturkan, ketentuan imbal jasa kopdes dihadirkan mengingat keterlibatan desa dalam pelaksanaan usaha di Kopdes Merah Putih bersifat mutlak.
Ia mengatakan,sifat mutlak itu muncul karena Kopdes Merah Putih dibentuk dari hasil musyawarah desa khusus (musdesus), lalu di dalamnya terlibat sejumlah pihak, mulai dari kepala desa, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), hingga tokoh masyarakat.
Dapat Dukungan Dana Desa
Dalam pengembalian pinjaman, Koperasi Desa Merah Putih dapat memperoleh dukungan dari dana desa apabila mengalami keadaan gagal bayar.
"Karena lahirnya, prosesnya, pengawalannya, peran desa dan kepala desa, termasuk dana desa sangat kuat di sini, maka desa akan mendapatkan manfaat dari sisa hasil usaha itu atau laba, imbal jasa sekurang-kurangnya 20 persen dari keuntungan bersih usahanya dan dilaporkan dalam rapat anggota," ujar Yandri.
Yandri menuturkan, imbal jasa itu akan diberikan oleh Kopdes kepada desa pada setiap tahun.
"Jadi nanti masuk dalam APBD desa bisa digunakan untuk membangun desa, termasuk pengembangan sumber daya manusia, kemudian untuk infrastruktur dan sebagainya," ucap dia.
Selain itu, ia menyampaikan imbal jasa itu diberikan oleh Kopdes untuk memastikan manfaat kehadiran koperasi itu benar-benar dirasakan oleh segenap masyarakat desa.
"Jadi kehadiran Kopdes itu juga berasa untuk desa dan kalau keuntungan dibagi ke orang-orang individu-individu, enggak terasa ke desanya kan. Betul warga desa bisa sejahtera, tapi bagaimana membangun desa, desa dan sebagainya, maka 20 persen itu sangat masuk akal," ucap Yandri.
Kopdes Merah Putih Kelola Klinik dan Apotek, Beroperasi Akhir Agustus 2025
Sebelumnya, Pemerintah mempercepat langkah operasionalisasi Klinik Desa dan Apotek Desa di bawah pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dengan target mulai berjalan secara masif di akhir Agustus 2025.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono yang juga sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih mengatakan untuk mempercepat operasional klinik dan apotek desa dibutuhkan dukungan teknis dan regulasi yang memadai dari pemerintah.
Adanya relaksasi aturan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait pendirian dan operasionalisasi gerai apotek dan klinik desa diharapkan pelayanan kepada masyarakat juga akan lebih optimal.
"Kita telah bersepakat untuk membuat beberapa relaksasi dari peraturan-peraturan yang ada dan juga teknis operasionalisasi pengelolaan apotek desa dan klinik desa yang ada di setiap koperasi desa (Kopdes Merah Putih)," kata Wamenkop Ferry Juliantono dalam memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Operasionalisasi Kopdes Merah Putih Mengenai Gerai Klinik dan Apotek Desa Kelurahan di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Melalui relaksasi aturan yang akan segera dirilis Kemenkes tersebut, Wamenkop Ferry Juliantono mengaku optimis bahwa model bisnis Kopdes Merah Putih yang telah disusun Kemenkop akan lebih sempurna.
Keberadaan gerai apotek dan klinik desa bukan hanya menghadirkan layanan kesehatan di tingkat desa, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi melalui koperasi.
"Harapannya di akhir bulan ini akan keluar peraturan Menteri Kesehatan yang baru yang nanti akan diikuti oleh Kementerian Investasi untuk perizinan dalam pengelolaan apotek dan klinik desa serta yang lain-lainnya," kata Wamenkop Ferry.
Izin Apotek dan Klinik Desa Dibuat Kolektif
Dikatakan rakor yang digelar terkait operasionalisasi kegiatan apotek desa dan klinik desa ini merupakan tindak lanjut kesepakatan di Bali bersama Ketua Satgas Nasional.
Sementara terkait dengan proses izin operasi apotek dan klinik desa, telah disepakati untuk dibuat secara kolektif demi percepatan sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Sebaiknya izin sekaligus saja, sehingga nanti Kemenkes tidak perlu keluarkan izin satu per satu. Presiden ingin semua cepat, jadi kita harus percepat. Melalui juknis yang sudah ada, kita akan gencarkan sosialisasi secara masif ke bawah,” ujar Ferry.
Penjualan Obat oleh Kopdes akan Lebih Terjangkau
Ke depan, Kemenkop siap melakukan sosialisasi secara masif terkait aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang baru terkait dengan panduan pengoperasian apotek dan klinik desa. Dalam aturan yang baru nanti diharapkan penjualan obat dan tarif layanan kesehatan oleh Kopdes akan lebih murah dibandingkan dengan harga/ tarif di luar Kopdes.
Klinik desa akan berfungsi sebagai perpanjangan tangan puskesmas dalam menyediakan layanan mulai dari pemeriksaan umum, imunisasi, pengobatan terbatas, hingga kunjungan rumah. Sementara apotek desa akan memastikan ketersediaan obat generik dan bermerek dengan harga lebih murah dari pasaran.
"Dengan model bisnis yang kuat, dukungan regulasi, dan kemitraan strategis, klinik dan apotek desa akan menjadi bukti nyata bahwa koperasi bisa menjadi solusi layanan publik yang efekti," pungkasnya.