Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah menetapkan ada total 40 bandara internasional untuk memperkuat konektivitas wilayah. Empat bandara diantaranya diatur khusus.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 dan KM 38 Tahun 2025. Adapun 36 bandara umum, 3 bandara khusus, dan satu bandara yang dikelola pemerintah daerah ditetapkan sebagai bandara internasional.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyampaikan kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk memperkuat jaringan penerbangan internasional sebagai bagian dari upaya strategis meningkatkan konektivitas antarnegara, mendukung pariwisata, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, penetapan status internasional pada bandara merupakan langkah strategis untuk mendorong pemerataan ekonomi dan pembangunan infrastruktur di berbagai daerah," ujar Lukman dalam keterangannya, ditulis Rabu (13/8/2025).
"Konektivitas yang lebih luas akan memperkuat akses perdagangan, pariwisata, dan investasi, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh seluruh wilayah,” sambungnya.
Dia menambahkan bahwa langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat konektivitas udara dan mempermudah arus perdagangan serta pariwisata. Tetapi juga memastikan pemerataan layanan penerbangan internasional di berbagai wilayah Indonesia.
“Status internasional pada bandar udara membawa tanggung jawab yang tidak ringan, setiap bandar udara yang ditetapkan harus memastikan terpenuhinya standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan, serta menyiapkan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina sebelum dapat melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri,” ujar Lukman.
Ketentuan Tambahan
Lukman menjelaskan, pemerintah daerah provinsi dan pengelola bandara 14 lokasi yang masuk dalam daftar bandara internasional ini perlu memenuhi sejumlah syarat.
Diantaranya surat pertimbangan dari Menteri Pertahanan, rekomendasi penempatan unit kerja dan personel dari kementerian yang membidangi kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan. Seluruh persyaratan ini harus dipenuhi paling lambat enam bulan sejak keputusan ditetapkan.
“Kami akan melakukan pemantauan sejak awal untuk memastikan bahwa semua dokumen dan fasilitas terpenuhi tepat waktu, tentunya, jika terdapat hambatan, kami akan segera melakukan koordinasi lintas instansi,” tambah Lukman.
Bandara Diatur Khusus
Kemenhub menetapkan, khusus untuk Bandar Udara Halim Perdanakusuma, penerbangan luar negeri hanya diperuntukkan bagi angkutan udara niaga tidak berjadwal, angkutan udara bukan niaga, serta penerbangan pesawat udara negara Indonesia atau pesawat udara negara asing.
Kemudian ada 3 bandara khusus yang diatur lebih lanjut oleh Kemenhub. Diantaranya, Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Bandar Udara Khusus Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Serta, Bandar Udara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Ketiganya hanya digunakan untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal atau bukan niaga dalam rangka evakuasi medis, penanganan bencana, atau pengangkutan penumpang dan kargo untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya. "Karena sifatnya khusus dan sementara, setiap pelaksanaan penerbangan di bandar udara ini tetap harus memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku sebagai bandar udara khusus," tegas Lukman.
Kemudian, dalam KM 38/2025 menetapkan Bandar Udara Bersujud yang merupakan bandar udara yang dikelola oleh Pemerintah Daerah yang terletak di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai bandar udara internasional.
Ketentuannya, pemda harus melengkapi persyaratan dalam waktu enam bulan, termasuk dokumen pertahanan, kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan, serta memastikan koordinasi FAL Bandar Udara berjalan dengan baik.
Daftar Bandara Internasional
Bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara internasional adalah sebagai berikut:
- Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh;
- Bandar Udara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
- Bandar Udara Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat;
- Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;
- Bandar Udara Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
- Bandar Udara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten;
- Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta;
- Bandar Udara Kertajati, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat;
- Bandar Udara Kulon Progo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Bandar Udara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;
- Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;
- Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur;
- Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan;
- Bandar Udara Sam Ratulangi, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara;
- Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua;
- Bandar Udara Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Bandar Udara S.M. Badaruddin II, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan;
- Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Daftar Selanjutnya
20. Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
21. Bandar Udara Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan;
22. Bandar Udara Supadio, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat;
23. Bandar Udara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara;
24. Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau;
25. Bandar Udara Radin Inten II, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung;
26. Bandar Udara Adi Soemarmo, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah;
27. Bandar Udara Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur;
28. Bandar Udara Juwata, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara;
29. Bandar Udara El Tari, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
30. Bandar Udara Pattimura, Kota Ambon, Provinsi Maluku;
31. Bandar Udara Frans Kaisiepo, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua;
32. Bandar Udara Mopah, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan;
33. Bandar Udara Kediri, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur;
34. Bandar Udara Mutiara Sis Al Jufri, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah;
35. Bandar Udara Domine Eduard Osok, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya; dan
36. Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.