Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai penetapan kenaikan upah berdasarkan formula yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Hal ini seiring aksi menuntut kenaikan upah hingga 10% saat demo buruh hari ini, Kamis (28/8/2025).
Wakil Ketua Umum Apindo Sanny Iskandar menuturkan, penetapan kenaikan upah minimum mempunyai mekanisme yang jelas juga mempertimbangkan berbagai faktor yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Semuanya ada mekanismenya. Mekanisme itu diwujudkan dalam bentuk formula," tutur Sanny seperti dikutip dari Antara, Kamis pekan ini.
Sanny mengatakan, kenaikan upah tidak bisa disamaratakan di seluruh sektor industri. Dia menuturkan, ada industri yang sedang dalam kondisi baik, tetapi banyak juga yang kesulitan dan berjuang untuk bertahan.
Oleh karena itu, besaran kenaikan upah harus mempertimbangkan kondisi spesifik di setiap sektor.Meskipun demikian, Sanny menuturkan, penyesuaian upah akan selalu dilakukan setiap tahun. Namun, besaran persentasenya akan sangat bergantung pada hasil perhitungan dari formula yang telah ditetapkan pemerintah.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh berbagai serikat pekerja di berbagai daerah di Indonesia pada Kamis tidak hanya menuntut kenaikan upah.
Tuntutan Buruh
Mereka juga mendesak pemerintah untuk menghapus sistem alih daya (outsourcing), menolak upah murah, membentuk satuan tugas (satgas) PHK, mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law, dan memberantas korupsi.
Dalam unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis, Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara spesifik meminta kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5-10,5 persen.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menuturkan, perhitungan kenaikan 8,5 persen sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 yang menetapkan kenaikan upah minimum harus berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Demo Buruh 28 Agustus 2025, KSPI Minta Pendapatan Tidak Kena Pajak Naik Jadi Rp 7,5 Juta per Bulan
Sebelumnya, puluhan ribu buruh dari berbagai wilayah di Indonesia akan menggelar aksi serentak pada Kamis, 28 Agustus 2025. Demo buruh ini diprakarsai oleh Partai Buruh, Koalisi Serikat Pekerja, termasuk di dalamnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Menurut Presiden KSPI Buruh Said Iqbal, untuk skala nasional, demo buruh 28 Agustus 2025 akan dipusatkan di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta. Tidak kurang dari 10 ribu buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan bergerak menuju pusat ibu kota.
Pada demo tersebut, buruh akan menyuarakan soal Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dalam hal ini, buruh menuntut menaikan PTKP. Saat ini PTKP ditetapkan sebesar Rp4,5 juta per bulan.
"Buruh menuntut agar dinaikkan menjadi Rp7,5 juta per bulan," kata Said Iqbal, Rabu (27/8/2025).
Dengan begitu, ada selisih sekitar Rp3 juta yang bisa digunakan pekerja untuk kebutuhan sehari-hari. Uang itu tidak habis dipotong pajak, melainkan berputar dalam konsumsi rakyat. Konsumsi naik, daya beli meningkat, ekonomi pun bergerak.
Pajak PBB
Sementara itu, Said Iqbal di berbagai daerah, rakyat menjerit karena beban pajak makin meningkat. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Pati, misalnya, memicu perlawanan warga karena kenaikannya pajak. Di Cirebon bahkan melonjak sampai 1.000 persen.
Menurut Said Iqbal, bahkan di tengah masyarakat ada guyonan bahwa Menteri Keuangan sampai tega mengenakan pajak untuk kondangan.
“Di tengah kondisi daya beli yang terus melemah, kebijakan menaikkan pajak justru melukai masyarakat. Konsumsi rumah tangga menurun, ekonomi melambat, sementara rakyat dipaksa menanggung beban tambahan. Ironisnya, orang kaya justru diampuni lewat tax amnesty,” ujar Said Iqbal.
“Di sinilah Partai Buruh bersama koalisi serikat pekerja, termasuk KSPI, menyerukan perlunya reformasi pajak perburuhan,” tegasnya.
Demo Buruh
Sebelumnya, demo buruh diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) dan akan dilakukan secara damai. Said Iqbal menegaskan, aksi ini adalah momentum untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja.
Salah satu tuntutan yang dibawa buruh dalam demo tersebut yaitu tolak upah murah. Buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5%–10,5% pada tahun 2026. Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
"Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1–5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5–10,5%," kata Presiden KSPI Said Iqbal, Rabu (27/8/2025).
Selain itu, pemerintah sendiri mengklaim angka pengangguran menurun dan tingkat kemiskinan berkurang. Jika demikian, seharusnya ada keberanian untuk menaikkan upah agar daya beli buruh dan masyarakat meningkat, sehingga turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.