Liputan6.com, Jakarta - Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Perkasa Roeslani buka suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengaku akan mengikuti keputusan tersebut.
Adapun, MK memutuskan wakil menteri dilarang untuk rangkap jabatan, salah satunya sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Ya, pada intinya kita tentunya akan selalu menghormati dan mengikuti keputusan dari MK," kata Rosan, ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Seiring dengan keputusan tersebut, Danantara akan menjalankan pengelolaan BUMN sesuai dengan aturan. Serta sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik.
"Sesuai dengan keputusan tersebut, sesuai dengan kata kelola perusahaan yang baik yang benar. Tapi pada intinya kita akan ikuti semua keputusan itu, itu aja," ujarnya.
Meski begitu, Rosan belum bicara kemungkinan pergantian dewan komisaris BUMN yang dijabat wakil menteri. "Ini kan ada jangka waktunya juga ya, itu aja," ucap dia.
Keputusan MK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.
Penegasan itu tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
“Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” ucap Suhartoyo pada Kamis (28/8/2025) sore.
Isi Keputusan MK
Putusan ini memperluas ketentuan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang semula hanya melarang menteri rangkap jabatan. MK menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai sebagaimana amar putusan.
Dengan demikian, Pasal 23 kini berbunyi: “Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:a. pejabat negara lainnya;b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta; atauc. pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.”
Tenggang Waktu
Menyusul putusan ini, MK memberikan tenggat waktu bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan wakil menteri tersebut. MK mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan.
Dengan demikian, tersedia waktu yang cukup dan memadai bagi pemerintah untuk melakukan penggantian jabatan yang dirangkap. Hal ini disesuaikan mengacu dengan ketentuan undang-undang.