Bank Indonesia Borong SBN Rp 200 Triliun di Pasar Sekunder, Ini Tujuannya

1 day ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) kembali menunjukkan komitmen mendukung stabilitas ekonomi nasional. Hingga akhir Agustus 2025, BI telah melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 200 triliun.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya sinergi kebijakan fiskal dan moneter yang bertujuan untuk memperkuat program prioritas pemerintah. Pembelian SBN ini dilakukan melalui pasar sekunder, termasuk di dalamnya program debt switching dengan pemerintah senilai Rp 150 triliun.

"Bank Indonesia juga telah membeli SBN yang hingga akhir Agustus 2025 mencapai Rp 200 triliun, termasuk pembelian di pasar sekunder dan program debt switching dengan Pemerintah sebesar Rp 150 triliun,” ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis (4/9/2025).

Adapun BI menerapkan kebijakan moneter yang mendorong pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga stabilitas perekonomuan.

Kebijakan moneter itu mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi global yang belum kuat dan pertumbuhan ekonomi domestik yang masih di bawah kapasitasnya.

Di sisi lain, inflasi tetap terkendali sesuai dengan target 2,5%, plus minus 1% serta nilai tukar yang diperkirakan tetap stabil dan sesuai dengan fundamental mendukung pencapaian sasaran inflasi.

Ia mengatakan, sejalan dengan arah kebijakan moneter itu, BI telah menurunkan BI Rate sebesar 125 basis poin (bps) sejak September 2024 yang merupakan level terendah sejak 2022.

Ramdan menambahkan, kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah juga terus diperkuat dengan intervensi di pasar off-shore melalui NDF dan intervensi di pasar domestik melalui pasar spot, DNDF serta pembelian SBN di pasar sekunder.

Pembelian SBN di Pasar Sekunder

BI juga ekspansi likuiditas melalui penurunan posisi instrumen moneter Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dari Rp 923 triliun pada awal tahun 2025 menjadi Rp 715 triliun pada akhir Agustus 2025.

Bank Indonesia akan terus melakukan sinergi dengan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sejalan dengan program Asta Cita Pemerintah. Hal ini dengan tetap menjaga stabilitas perekonomian.

“Dalam kaitan ini, bauran kebijakan Bank Indonesia akan disinergikan dengan kebijakan fiskal, termasuk melalui pembelian SBN di pasar sekunder dan kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) yang telah mencapai Rp 384 triliun sampai dengan akhir Agustus 2025,” kata dia.

Ramdan menambahkan, kebijakan digitalisasi sistem pembayaran terus diakselerasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Mengutip berbagai sumber, pasar sekunder ini bursa atau pasar tempat surat berharga diperjualbelikan antar investor usai terlaksananya penawaran pada pasar perdana atau primer.

Sesuai Kaidah Kebijakan Moneter

Ramdan menuturkan,  sinergi kebijakan fiskal dan moneter untuk mendorong pertumbuhan ekonomi tetap mengacu pada prinsip-prinsip kebijakan fiskal dan moneter yang prudent serta tetap menjaga disiplin dan integritas pasar (market discipline and integrity).

Pemerintah mengarahkan pencapaian Asta Cita pada program-program ekonomi kerakyatan, termasuk program Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Ramdan menuturkan, dukungan Bank Indonesia dilakukan melalui pembelian SBN di pasar sekunder dan berbagi beban bunga dengan pemerintah untuk program-program yang ditetapkan oleh Pemerintah tersebut.

“Dukungan Bank Indonesia ditempuh tetap sesuai dengan kaidah kebijakan moneter yang berhati-hati (prudent monetary policy). Pembelian SBN di pasar sekunder dilakukan secara terukur, transparan, dan konsisten dengan upaya menjaga stabilitas perekonomian sehingga terus menjaga kredibilitas kebijakan moneter,” kata dia.

Mekanisme Burden Sharing

Ramdan menjelaskan, untuk mengurangi beban biaya terkait program ekonomi kerakyatan dalam Asta Cita, Bank Indonesia sepakat untuk melakukan pembagian beban bunga (burden sharing) dengan Pemerintah.

Pembagian beban bunga dilakukan dengan membagi rata biaya bunga atas penerbitan SBN untuk program Pemerintah terkait Perumahan Rakyat dan KDMP setelah dikurangi penerimaan atas penempatan dana Pemerintah untuk kedua program tersebut di lembaga keuangan domestik.

Dalam pelaksanaannya, Ramdan menuturkan, pembagian beban dilakukan dalam bentuk pemberian tambahan bunga terhadap rekening Pemerintah yang ada di Bank Indonesia sejalan dengan peran Bank Indonesia sebagai pemegang kas Pemerintah sebagaimana Pasal 52 Undang Undang Bank Indonesia No. 23 Tahun 1999 sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK juncto Pasal 22 serta selaras dengan Pasal 23 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

“Selain itu, besaran tambahan beban bunga oleh Bank Indonesia kepada Pemerintah tetap konsisten  dengan program moneter untuk menjaga stabilitas perekonomian dan bersinergi untuk memberikan ruang fiskal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meringankan beban rakyat,” kata dia.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |