Liputan6.com, Jakarta Komisi IX DPR menyoroti isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Gudang Garam Tbk (GGRM). Hal ini diduga akibat beban cukai rokok yang terus meningkat dan regulasi kesehatan yang semakin ketat menjadi faktor utama yang mendorong perusahaan mengambil langkah efisiensi tersebut.
"Kebijakan pemerintah terhadap rokok seolah mendua. Di satu sisi, tarif cukai terus dinaikkan setiap tahun, namun di sisi lain, regulasi kesehatan terhadap rokok juga diperketat," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, Selasa (9/9/2025).
Meski tahun ini pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT), harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau tetap dinaikkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 dan 97 Tahun 2024.
Yahya meminta agar kebijakan cukai tidak semakin memberatkan industri rokok, mengingat sektor ini memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. "Cukai dari rokok menyumbang sekitar Rp230 triliun. Sementara itu, sekitar 2 juta orang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam industri ini," katanya.
Isu PHK massal di Gudang Garam mencuat dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Kekhawatiran meningkat karena perusahaan ini mempekerjakan lebih dari 30 ribu orang.
Viral Kabar PHK Buruh Gudang Garam, 308 Orang Terdampak
Sebelumnya, ramai jadi perbicangan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh PT Gudang Garam Tbk (GGRM). Kabar terbaru, ada 308 buruh yang terdampak kebijakan efisiensi perusahaan tersebut.
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) membenarkan kabar PHK buruh Gudang Garam tersebut. Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Sudarto mengamini ada efisiensi di Gudang Garam imbas turunnya produksi.
"Bahwa info yang kami dapat dari struktural pengurus kami di Jatim (Jawa Timur), adanya penurunan produksi SKM (sigaret kretek mesin)," ungkap Sudarto saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (8/9/2025).
Dia mengatakan, turunnya produksi tersebut membuat 308 orang buruh terdampak PHK. Ada dua jenis efisiensi pekerja, yakni, tawaran pensiun dini terhadap pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan penghentian PKWT.
"(Penurunan produksi) mengakibatkan adanya kebijakan efesiensi dengan menawarkan pensiun dini terhadap pekerja PKWT serta sebagian penghentian pekerja PKWT/kontrak, dengan total sebanyak 308 orang pekerja," tutur Sudarto.
Meski begitu, dia mengatakan ratusan karyawan terdampak itu bukan anggota FSP RTMM-SPSI yang dipimpinnya.
Viral Video Buruh Gudang Garam
Viral video diduga buruh pabrik PT Gudang Garam Tbk yang bersalam-salaman dengan buruh lainnya. Video menampilkan buruh berkumpul di sebuah ruangan dengan kursi sederhana.
Video juga memperlihatkan setiap buruh bersalaman hingga berpelukan. Raut wajahnya nampak sedih hingga sebagian lainnya meneteskan airmata.
Belum terkonfirmasi kabar PHK tersebut dari pihak manajemen. Namun, video yang beredar itu menampilkan pekerja yang mengenakan seragam PT Gudang Garam Tbk.
Viral Gudang Garam PHK Massal di Pabrik Tuban, Manajemen Beri Penjelasan
Sebelumnya, manajemen PT Gudang Garam Tbk memastikan kabar beredarnya isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di pabrik Tuban, Jawa Timur, tidak benar. Informasi yang viral di media sosial itu ditegaskan hoaks.
Hal tersebut disampaikan PT Merdeka Nusantara selaku penyedia tenaga kerja untuk pabrik rokok Gudang Garam Tuban. Di mana, pihak manajemen menyampaikan, sampai saat ini kegiatan operasional di pabrik Tuban tetap berjalan normal dan kondusif.
“Bukan di Tuban (tidak ada PHK massal di Gudang Garam Tuban), dan aktivitas di Tuban masih berjalan seperti biasanya. Sejak awal tahun sampai saat ini tidak ada PHK massal,” tegas HRD PT Merdeka Nusantara Adib Musyafak, Sabtu (06/09/2025).
Sebelumnya, linimasa media sosial diramaikan dengan beredarnya video pendek yang menggambarkan suasana perpisahan sejumlah pekerja. Video itu disertai narasi yang menyebut adanya PHK massal di Gudang Garam Tuban.