Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi usulan dari pelaku industri kripto terkait kemungkinan Danantara menyimpan cadangan Bitcoin sebagai bagian dari strategi diversifikasi aset sekaligus upaya memperkuat nilai tukar rupiah.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyebut usulan tersebut mencerminkan antusiasme industri terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital nasional.
"Kami dalam posisi sangat menghargai adanya usulan yang nampaknya cukup inovatif dan dimunculkan dari pelaku usaha terkait keinginan Danantara mempertimbangkan kepemilikan cadangan Bitcoin," ujar Hasan dalam Konferensi Pers, Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2025, Jumat (9/5/2025).
Meski demikian, Hasan menegaskan setiap inisiatif yang menyangkut aset negara harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Buka Peluang
Ia pun membuka ruang bagi Danantara untuk turut serta dalam pengembangan ekosistem digital melalui pendekatan yang lebih strategis dan legal, seperti keterlibatan dalam pendanaan tokenisasi aset ril nasional.
"Mungkin pendekatan awal yang lebih sesuai adalah bagaimana Danantara dapat melihat potensi investasi strategis pada ekosistem industri inovasi teknologi sektor keuangan nasional maupun aset keuangan digital, misalnya dalam hal tokenisasi aset-aset nasional," lanjutnya.
Hasan juga memastikan OJK akan terus mendampingi lembaga keuangan, termasuk Danantara, dalam proses eksplorasi dan pengembangan inovasi sektor ini, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan serta perlindungan konsumen.
Investor Kripto di Indonesia Sentuh 13,71 Juta per Maret 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren positif pada sektor aset kripto di Indonesia. Hingga Maret 2025, jumlah konsumen aset kripto mencapai 13,71 juta, mengalami peningkatan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi menuturkan, jumlah ini naik dari posisi Februari 2025 yang tercatat sebanyak 13,31 juta konsumen.
Di sisi lain, nilai transaksi kripto tetap menunjukkan stabilitas di tengah kondisi pasar global yang fluktuatif. Pada Maret 2025, total nilai transaksi kripto di Indonesia tercatat mencapai Rp32,45 triliun.
"Tercatat naik jika dibandingkan posisi Februari 2025 yang tercatat sebanyak 13,31 juta konsumen. Ada pun nilai transaksi aset kripto sendiri di Maret 2025 tercatat senilai Rp32,45 triliun," ujar Hasan dalam dalam Konferensi Pers, Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2025, Jumat (9/5/2025).
Meskipun ada sedikit penurunan dibandingkan nilai transaksi Februari 2025 yang sebesar Rp32,78 triliun, OJK menilai kondisi pasar aset kripto di Indonesia tetap terjaga dengan baik, menunjukkan adanya kestabilan dan kepercayaan dari konsumen.
"Hal ini tentu menunjukkan kepercayaan konsumen di dalam negeri dan juga kondisi pasar yang tercatat terjaga dengan baik," tambahnya.
Finalisasi Aturan
Hasan menambahkan, saat ini OJK sedang dalam finalisasi penyusunan perdoman keamanan cyber untuk pedagang aset keuangan digital.
Selanjutnya, sebagai upaya merespons percepatan pengembangan ekosistem keuangan digital secara menyeluruh, OJK telah meluncurkan Pusat Inovasi OJK atau OJK Infinity 2.0.
"OJK Infinity 2.0 ini diharapkan akan dapat menjadi pusat pengembangan inovasi teknologi sektor keuangan dan pengembangan ekosistem keuangan digital nasional,” pungkasnya.