884 Aduan Masuk ke Lapor Menaker, Soal TKA Ilegal dan Penahanan Ijazah Mendominasi

4 days ago 22

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Yassierli, memaparkan perkembangan terbaru layanan 'Lapor Menaker', kanal pengaduan digital yang baru diluncurkan pada 12 November 2025. Hanya dalam kurun waktu dua minggu, layanan ini langsung mencatat 884 pengaduan dari berbagai daerah, memperlihatkan masih banyaknya pelanggaran norma ketenagakerjaan yang terjadi di lapangan.

Dalam konferensi pers, kemnaker menegaskan komitmen untuk menghadirkan pengawasan ketenagakerjaan yang lebih modern, cepat, dan transparan, sesuai agenda transformasi digital pemerintah. Tak hanya menerima laporan, sistem ini juga mempermudah koordinasi antara pengawas ketenagakerjaan pusat dan daerah, termasuk dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi adanya kanal 'Lapor Menaker' ini merupakan salah satu wujud transformasi digital yang kita lakukan untuk pengawasan ketenaga kerjaan yang modern, transparan, dan akuntabel. Inisiatif ini juga sejalan dengan agenda transformasi digital pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi," tutur Yassierli.

Dari total 884 laporan, 814 pengaduan dinyatakan valid, mengungkap potret nyata pelanggaran norma kerja di perusahaan, mulai dari masalah hubungan kerja, pengupahan, jaminan sosial, hingga norma K3. Bahkan, temuan-temuan ini telah menimbulkan tindak lanjut berupa denda miliaran rupiah, pengembalian ratusan ijazah pekerja yang sebelumnya ditahan perusahaan, serta penertiban Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa izin resmi.

Kemnaker menilai lonjakan laporan ini membuktikan bahwa kanal 'Lapor Menaker' menjawab bottleneck pelaporan ketenagakerjaan selama ini. Masyarakat kini memiliki jalur cepat untuk melaporkan pelanggaran, dan pemerintah memastikan setiap aduan ditangani secara tegas dan terukur.

Banyak Aduan Terkait Pelanggaran Hubungan Kerja dan Pengupahan

Dari 814 pengaduan valid, Yassierli, menyebut distribusi pelanggarannya antara lain terdapat pelanggaran norma hubungan kerja sebanyak 441 aduan, norma pengupahan sebanyak 427 aduan, norma jaminan sosial sebanyak 163 aduan, norma waktu kerja–istirahat sebanyak 145 aduan, norma K3 sebanyak 13 aduan serta lain-lain sebanyak 11 aduan.

"Yang relavan ada 814. Satu aduan bisa terkait dengan beberapa norma. Dengan rincian 814 itu, norma hubungan kerja itu 441, norma pengupahan 427 aduan. norma jaminan sosial 163 aduan, norma waktu kerja dan waktu istirahat 145 aduan, norma K3 13 aduan, dan lain-lainnya 11 aduan," jelasnya.

Yassierli menyebut data ini memberikan potret kondisi norma ketenagakerjaan yang masih memerlukan pembenahan serius.

TKA Tanpa RPTKA: 583 Orang Ditertibkan, Denda Capai Rp7 Miliar

Yassierli ungkapkan salah satu temuan besar adalah penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal. Sebuah perusahaan manufaktur di Provinsi Banten kedapatan memperkerjakan 583 TKA tanpa dokumen RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing). Kemnaker langsung mengeluarkan nota pemeriksaan, memaksa perusahaan mengeluarkan seluruh TKA dari tempat kerja, serta mengenakan denda Rp588 juta yang sudah dibayarkan.

"Ditemukan sebanyak 583 orang TKA yang bekerja tanpa pengesahan RPTKA. Tim pengawas telah mengeluarkan nota pemeriksaan dan memaksa perusahaan untuk mengeluarkan mereka dari tempat kerja karena mereka tidak ada izin bekerja, sampai izin resmi keluar. Kemudian perusahaan tersebut dikenakan denda sebesar Rp 588 juta yang sudah disetor ke kas negara," tuturnya.

Dalam empat bulan terakhir, terdapat 18 aduan terkait TKA ilegal dengan total denda lebih dari Rp 7 miliar "Dan teman-teman dalam 4 bulan terakhir terdapat 18 jumlah aduan terkait dengan TKA ini, penggunaan tenaga kerja asing tanpa dokumen terkait dengan pengesahan RPTKA dengan total denda itu lebih dari Rp 7 miliar dari 18 jumlah aduan kita hitung," sebut Yassierli.

128 Kasus Perusahaan Tidak Mengikutkan Pekerja ke BPJS

Kasus lainnya kembali ditemukan adalah perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu kasus mencatat 220 pekerja tidak dimasukkan ke program jaminan sosial. Total kerugian dan tunggakan iuran yang ditemukan dalam enam bulan terakhir mencapai lebih dari Rp 36 miliar.

"Terkait dengan masih adanya perusahaan yang tidak mengikut sertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial, dalam 6 bulan terakhir kami mendapatkan sebanyak 128 aduan," tutur Yassierli.

"Perusahaan yang tidak membayarkan jaminan sosial dan kita hitung dengan total tunggakan sebesar lebih dari 36 miliar rupiah. Dan ini tentu amanat dari undang-undang, maka kemudian kita wajibkan perusahaan itu dan harus membayarnya secara penuh,"tambahnya. 

Penahanan Ijazah: 824 Ijazah Berhasil Dikembalikan

Yassierli mengungkapkan, meski telah diterbitkan Surat Edaran Larangan Penahanan Ijazah, praktik ini masih ditemukan. Kemnaker menerima 67 laporan, mengeluarkan 40 surat atensi, dan langsung menangani 24 perusahaan. Hasilnya, sebanyak 824 ijazah pekerja berhasil dikembalikan.

"Sejak terbitnya surat edaran larangan penahanan ijazah, kami sudah menerima pengaduan sebanyak 67 aduan. Dan kita sudah mengeluarkan 40 surat atensi ke daerah, untuk menangani langsung dan kita menangani langsung sebanyak 24 perusahaan. Dan berhasil mengembalikan sebanyak 824 ijazah kepada pekerja dari 24 perusahaan tersebut," ungkapnya.

Yassierli menegaskan bahwa penahanan ijazah dapat masuk ranah pidana bila memenuhi unsur penggelapan "Kalau waktunya itu sampai kepada penggelapan ijazah, itu bisa jadinya kasus pidana. Dan tadi Pak Wamen sudah bisikin ke saya kalo kita sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian terkait dengan penggelapan ijazah dan sampai kemudian itu kasusnya pidana," tegasnya.

Investigasi K3: 13 Korban Meninggal di Galangan Kapal

Yassierli menjelaskan, Kemnaker juga tengah mengusut kecelakaan kerja fatal di sebuah galangan kapal di wilayah Indonesia bagian barat yang menyebabkan 13 pekerja meninggal dunia. Koordinasi terus dilakukan dengan Disnaker setempat untuk investigasi menyeluruh

"Kita sedang terus berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja setempat, melakukan pemeriksaan, investigasi, dan nanti kita akan laporkan kepada teman-teman terkait dengan hasil investigasi," tuturnya.

Update UMP dan PHK: Tidak Ada Satu Angka Nasional

Menjawab pertanyaan soal UMP dan PHK, Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah tengah menindaklanjuti Putusan MK No 168 tahun 2023 secara komprehensif, di mana kenaikan UMP tidak akan menggunakan satu angka nasional, melainkan mempertimbangkan disparitas ekonomi antar daerah, penetapan UMP tahun ini tidak terikat tanggal 21 November, karena aturan baru akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).

“ Terakhir, kami tidak terikat dengan tanggal, memang kalau ini adalah berupa PP, artinya kita tidak terikat dengan tanggal yang ada pada PP 36, jadi tidak ada terikat dengan tanggal harus 21 November. Jadi tidak ada terikat dengan itu," jelasnya.

"Tapi kita ingin proses ini tuntas ada sebuah milestone yang kita capai tadi. Ada KHL-nya, ada pemberian wewenang kepada Dewan Pengupahan Provinsi, kabupaten dan gubernur dan ada isu terkait dengan disparitas semoga kita bisa antisipasi bisa kemudian kita carikan solusinya," tambahnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |