Wamendagri: Koperasi Merah Putih Solusi Tangani Urbanisasi

1 day ago 11

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus mematangkan pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menilai pembentukan Koperasi Merah Putih ini tidak hanya akan memudahkan distribusi bahan pangan, tetapi juga menjadi salah satu solusi fundamental dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa.

"Kalau kata Bung Hatta, koperasi itu adalah sokoguru perekonomian nasional. Maka hari ini adalah sejarah bagi bangsa ini karena Presiden Prabowo kemudian memanifestasikan konsep dan pemikiran itu melalui program pembentukan Koperasi Desa Merah Putih," ujar Bima dikutip dari Antara, Kamis (17/4/2025).

Dia menjelaskan salah satu persoalan yang terus diupayakan penyelesaiannya oleh pemerintah adalah urbanisasi. Menurutnya, dengan adanya Kopdes Merah Putih, tantangan tersebut dapat diatasi.

Ia membeberkan bahwa terdapat tiga model pembentukan Kopdes Merah Putih yang dapat diterapkan. Pertama, membangun dari nol, yakni oleh desa yang belum memiliki lahan maupun kelembagaan. Kedua, mengembangkan koperasi yang sudah ada. Ketiga, merevitalisasi koperasi yang tidak aktif di desa.

Menurut Bima, pengembangan koperasi dapat dilakukan dengan menambahkan unit-unit usaha atau kegiatan pelayanan, seperti pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa, apotek desa, cold storage, pergudangan/lumbung pangan, serta logistik desa.

“Jadi kalau sudah ada maka dikembangkan untuk meliputi poin-poin atau unit-unit kegiatan seperti ini. Dan seperti yang disampaikan Pak Menko Pangan juga, Bapak-Ibu bisa menyesuaikan dengan spesifikasi karakteristik di daerahnya masing-masing,” tambahnya.

Dukungan Kemendagri

Terkait dukungan terhadap pembentukan Kopdes Merah Putih, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan berfokus pada empat hal. Pertama, mendorong gubernur, bupati, dan wali kota untuk memfasilitasi pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih.

Kedua, memberikan pendampingan kepada provinsi, kabupaten, dan kota dalam proses pembentukannya.

Ketiga, memfasilitasi pemerintah daerah (Pemda) dalam menyelaraskan serta mencantumkan program, kegiatan, dan subkegiatan pendukung Kopdes dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk dalam dokumen perencanaan perangkat daerah serta pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Koperasi Merah Putih: Solusi Ekonomi Desa Menuju Indonesia Emas 2045

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia meluncurkan Program Koperasi Merah Putih melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Program ini bertujuan memperkuat ekonomi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia dengan target ambisius: pembentukan 80.000 koperasi.

Inisiatif ini diharapkan mampu mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif, meningkatkan swasembada pangan, dan mendorong pemerataan ekonomi sebagai langkah menuju Indonesia Emas 2045.

Program ini menjawab pertanyaan, "Bagaimana Indonesia bisa meningkatkan perekonomian desa dan mencapai swasembada pangan?" dengan menawarkan solusi berupa koperasi yang terintegrasi dan didukung penuh oleh pemerintah.

Keberadaan Koperasi Merah Putih diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi desa secara berkelanjutan. Dengan dukungan pendanaan dari APBN, APBD, Dana Desa, dan KUR dari Bank Himbara, serta insentif tambahan bagi desa aktif, koperasi ini memiliki potensi besar untuk berkembang.

Program ini juga menjawab pertanyaan "Bagaimana kita bisa memastikan keberlanjutan program ini?" dengan menyediakan pendanaan yang berkelanjutan dan dukungan pemerintah yang komprehensif.

Lebih lanjut, kemitraan dengan Kementerian Sosial membuka peluang bagi jutaan keluarga penerima manfaat untuk menjadi anggota dan memasarkan produknya melalui Koperasi Merah Putih.

Layanan Terpadu Koperasi Merah Putih

Koperasi Merah Putih diwajibkan memiliki tujuh unit bisnis utama. Ketujuh unit bisnis tersebut dirancang untuk memberikan layanan terpadu bagi masyarakat desa.

Kantor koperasi berfungsi sebagai pusat administrasi dan koordinasi. Kios sembako menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari. Layanan simpan pinjam memberikan akses pembiayaan dengan bunga rendah bagi UMKM desa. Klinik kesehatan dan apotek desa memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau. Cold storage mencegah kerusakan hasil pertanian dan perikanan. Terakhir, unit logistik desa mendistribusikan sembako dan kebutuhan pokok dengan harga stabil. Integrasi layanan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas program.

Pembentukan Koperasi Merah Putih dilakukan melalui musyawarah desa khusus dengan pendampingan dari Kementerian Koperasi. Setelah musyawarah, dokumen seperti Akta Pendirian (NPAK) diserahkan ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) untuk mendapatkan SK pengesahan.

Nama koperasi harus diawali dengan kata 'Koperasi', diikuti dengan frasa 'Desa Merah Putih' atau 'Kelurahan Merah Putih', dan diakhiri dengan nama desa/kelurahan setempat. Jika ada kesamaan nama, perlu ditambahkan nama kecamatan/kabupaten/kota. Proses ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pembentukan koperasi.

Pemerintah memberikan berbagai dukungan untuk keberhasilan program ini. Dukungan tersebut meliputi pelatihan SDM koperasi berbasis digital, fasilitasi pengadaan lahan, sosialisasi partisipasi masyarakat, alokasi dana APBN sebagai modal awal, insentif bagi desa aktif, dan prioritas anggaran APBD untuk akta notaris dan pendampingan.

Dukungan komprehensif ini bertujuan untuk memastikan keberhasilan dan keberlanjutan program Koperasi Merah Putih.

Koperasi Merah Putih dan BUMDes: Saling Melengkapi

Penting untuk dipahami bahwa Koperasi Merah Putih tidak dimaksudkan untuk menggantikan atau mematikan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). BUMDes dapat memilih bentuk usaha yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Pemerintah bahkan dapat membentuk BUMDes dalam bentuk selain koperasi. Koperasi Merah Putih dan BUMDes diharapkan dapat saling melengkapi dan memperkuat ekonomi desa.

Dengan adanya sinergi antara Koperasi Merah Putih dan BUMDes, diharapkan akan tercipta ekosistem ekonomi desa yang lebih kuat dan berkelanjutan. Keduanya dapat fokus pada pengembangan usaha yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masing-masing, sehingga dapat memberikan dampak yang lebih besar bagi perekonomian desa.

Program Koperasi Merah Putih merupakan langkah strategis pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mempercepat terwujudnya Indonesia Emas 2045. Dengan dukungan penuh dari pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat, program ini berpotensi besar untuk sukses dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian Indonesia.

Program ini dirancang untuk memastikan keberlanjutan dan dampak yang luas bagi masyarakat desa. Dengan integrasi layanan, dukungan pendanaan, dan kemitraan antar lembaga, Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi pilar penting dalam pembangunan ekonomi desa di Indonesia.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |