Wakil Komisi XI DPR RI Sebut Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Wajar

2 weeks ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menilai pemberian tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan untuk anggota DPR masih dalam kategori wajar serta sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita ini kan tentu bukan mau berfoya-foya dengan uang rakyat, tapi tunjangannya saya rasa masih in line lah dengan apa yang sekarang berlaku," kata Hekal saat ditemui di Bali, Kamis (21/8/2025).

Hekal menerangkan, tunjangan Rp 50 juta itu diberikan sebagai pengganti rumah dinas yang tidak lagi disediakan negara. Ia memastikan kebijakan tersebut telah berjalan dan anggarannya bersifat tetap tanpa adanya opsi penambahan bila dianggap kurang.

Menanggapi kritik publik yang menganggap angka tersebut terlalu tinggi, Hekal berpendapat fasilitas itu masih sesuai dengan kebutuhan standar hidup di Jakarta. Ia juga menilai pendapatan anggota DPR masih lebih rendah dibandingkan sebagian anggota DPRD provinsi di Pulau Jawa.

"Bahkan, setahu saya yang total tunjangan maupun apa pun bentuknya penghasilan itu untuk anggota DPR RI yang semua kira-kira berdomisili dan wara-wiri ke Jakarta, masih di bawah (tunjangan) beberapa DPR Provinsi (DPRD) yang ada di Pulau Jawa," ujarnya.

Tidak Kecil Tapi Wajar

Ia menyampaikan bahwa tunjangan tersebut tidak bisa disebut berlebihan. Menurutnya, jumlahnya memang tidak kecil, tetapi juga masih dalam batas kewajaran. Hekal menilai, jika tunjangan justru dibuat terlalu minim, dikhawatirkan akan mendorong anggota DPR mencari cara lain untuk mendapatkan uang dengan cara yang berpotensi lebih berbahaya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan nominal Rp 50 juta per bulan itu sudah melalui kajian dengan mempertimbangkan harga tanah dan properti di Jakarta.

"Itu sudah dikaji dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kondisi ataupun harga yang ada di Jakarta karena kan (DPR RI) kantornya ada di Jakarta," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Puan juga menuturkan bahwa perhitungan tunjangan tersebut berlaku bagi 580 anggota DPR yang berasal dari 38 provinsi di Indonesia. Meski demikian, ia menyatakan pihaknya tetap terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat terkait besaran tunjangan rumah tersebut.

"Tolong selalu awasi kinerja dari kami di DPR. Kalau kemudian ada hal-hal yang memang dianggap masih belum sempurna, masih terlalu berlebihan, tentu saja kami akan mengevaluasi hal tersebut," tuturnya.

Puan: Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Per Bulan Anggota DPR Sudah Dikaji Matang

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani angkat bicara soal sorotan besaranya tunjangan rumah anggota dewan yang mencapai Rp 50 juta setiap bulan. Ketua DPR Puan Maharani menyebut angkat tersebut merupakan hasil kajian matang.

"Itu sudah dikaji dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan kondisi ataupun harga yang ada di Jakarta karena kan kantornya ada di Jakarta," ujar Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

 Diketahui, Anggota DPR periode 2024-2029 mendapatkan tunjangan perumahan karena tidak lagi menerima rumah jabatan anggota (RJA). Puan mengatakan tidak ada kenaikan gaji dan tunjangan DPR selain tunjangan rumah.

"Memang ada kompensasi terkait rumah jabatan kepada anggota DPR karena anggota DPR itu kan juga datang dari daerah-daerah yang mana cuma itu saja yang ada perubahan yang lainnya tidak ada perubahan, itu saja," kata dia.

Siap Evaluasi

Puan mengaku akan tetap mendengar kritik dan aspirasi masyarakat terkait tunjangan DPR tersebut. Ia berjanji akan melakukan evaluasi jik dianggap tunjangan tersebut berlebihan.

"Kalau ada hal-hal yang memang dianggap masih belum sempurna, masih terlalu berlebihan, tentu saja kami akan mengevaluasi hal tersebut. Namun hal tersebut sudah menjadi satu hal yang kami kaji dengan baik dan merupakan hal yang sudah dikaji untuk 580 anggota DPR yang datang dari 38 provinsi," pungkas Puan.

Sebelumnya, gaji para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disebut mencapai angka Rp.100juta per bulannya. Jumlah fantastis tersebut belakangan menuai sorotan masyarakat.

Sekjen DPR RI Indra Iskandar menegaskan,tunjangan anggota DPR masih berlandaskan Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Sementara gaji pokok masih mengacu PP No 75 Tahun 2000.

"Tunjangan perumahan itu beda dengan gaji," kata Indra pada wartawan, Selasa 19 Agustus 2025.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |