Usul Mitra Ojol Jadi UMKM, Menteri Maman Mau Terbitkan Aturan Baru

5 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman berencana menerbitkan aturan terbaru yang memuat mitra pengemudi ojek online (ojol) sebagai UMKM. Aturan itu akan lebih dahulu dibahas bersama kementerian/lembaga terkait.

Regulasi baru tersebut akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) yang memuat pengemudi ojol sebagai UMKM

"Momentum ini memang kita sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait, membicarakan membuat aturan berupa Permen untuk memasukkan kategori ojek (online) driver ini masuk dalam kategori UMKM," kata Maman dalam Konferensi Pers Rekrutmen Mitra Digital: Menjadi Pengusaha UMKM Bersama Grab OVO, di Smesco Indonesia, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Dia mengatakan, usulan agar pengemudi ojol masuk kategori UMKM bukan tanpa landasan. Dia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan UMKM.

"Di situ nanti kita akan membuat turunannya bagaimana. Namun, tentunya ini perlu disinkronisasi dengan beberapa kementerian terkait salah satunya Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan Kementerian Komdigi," ucapnya.

"Jadi ini yang sedang kita lakukan. Jadi pada dasarnya ini perlu diselaraskan dan disinkronisasikan dengan beberapa kementerian lain," Maman menambahkan.

Alasan Maman Usul Ojol Jadi UMKM

Maman mengungkapkan alasan ojol masuk kategori UMKM bukan sebagai tenaga kerja. Salah satunya adalah banyaknya porsi pengemudi ojol yang merupakan pekerjaan sampingan untuk tambahan pendapatan.

"Saya salah satu orang yang menginisiasi atau mendorong agar ini di treatment sebagai UMKM, bukan di treatment sebagai tenaga kerja," ungkapnya.

"Sebagian besar rata-rata mereka yang masuk sebagai mitra ojol adalah mereka yang lebih mengejar kepada kepekerjaan paruh waktu, yang mereka juga sebetulnya ingin punya aktivitas pekerjaan lain. Nah, satu-satunya jalan adalah dengan men-treatment mereka menjadi UMKM," bebernya.

Usulan Maman Abdurrahman

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) tengah menyiapkan rumusan agar mitra pengemudi online alias ojek online (ojol) bisa setara dengan pengusaha mikro. Sehingga, mitra ojol nantinya berhak mendapat sejumlah insentif selayaknya para pengusaha UMKM. 

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, beberapa waktu lalu ia dan tim telah berdiskusi dengan pihak asosiasi ojek online.

"Kami dari Kementerian UMKM ingin menyampaikan, bahwa kita akan men-treatment ojek online itu dalam pendekatan sebagai usaha mikro," kata Maman di SME Tower, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

"Artinya apa, kalau misalnya teman-teman ojek online kita treatment sebagai usaha mikro, berarti fasilitas-fasilitas insentif yang akan diberikan kepada saudara kita teman-teman ojek online, bearti mengikuti fasilitas insentif untuk pengusaha mikro dan lainnya," bebernya. 

Keuntungan Ojol Jadi UMKM

Sebagai contoh, driver ojol nantinya berhak untuk mendapat alokasi subsidi BBM seperti diterima UMKM. "Kalau memang ojek online masuk kategori UMKM, maka teman-teman kita punya hak fasilitas subsidi BBM," tegas Maman.

Tak hanya BBM, mitra ojol juga punya hak secara administrasi supaya bisa menggunakan komoditas energi bersubsidi lainnya semisal LPG 3 kg. 

Lalu, mereka juga berhak mendapat akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sebagaimana diberikan kepada pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan bunga 6 persen.

"Pinjaman dari Rp 1-100 juta tidak dikenakan agunan tambahan. Dan nanti beberapa fasilitas lain, terus insentif pajak (penghasilan/PPh) final) 0,5 persen bagi omzet pendapatan yang di bawah Rp 4,8 miliar," papar dia. 

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |