Menkeu Purbaya Tetapkan Tenor dan Bunga untuk Rp 200 Triliun Uang Negara di 5 Bank

1 day ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan penempatan Rp 200 triliun uang negara di 5 bank milik negara (Himbara), yang terangkum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. 

Sesuai KMK ini, penempatan uang negara dilakukan pada 5 bank, yakni  Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI). 

Penempatan uang tersebut dilaksanakan dengan limit mitra kerja pada masing-masing bank, yakni BRI sebesar Rp 55 triliun, BNI sebesar Rp 55 triliun, Bank Mandiri sebesar Rp 55 triliun, BTN sebesar Rp 25 triliun, dan BSI sebesar Rp 10 triliun.

"Jadi saya pastikan, dana yang harus dikirim masuk ke sistem perbankan hari ini. Pasti pelan-pelan akan ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak," ujar Menkeu Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, dikutip Sabtu (13/9/2025). 

Purbaya menerangkan, tenor penempatan uang negara dilaksanakan untuk jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang. 

Penempatan uang negara tersebut wajib digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil, dan tidak diperkenankan digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).

Penempatan Uang Negara

Penempatan uang negara kepada bank umum mitra dilakukan dalam bentuk deposito on call konvensional/syariah, dengan mekanisme tanpa lelang.

Adapun tingkat bunga/imbal hasil (yield) yang dikenakan adalah sebesar 80,476 persen dari BI 7-Day Reverse Repo Rate (suku bunga acuan Bank Indonesia) untuk rekening penempatan dalam rupiah.

Selanjutnya, bank umum mitra harus menyampaikan laporan penggunaan atas penempatan uang negara tersebut kepada Menkeu cq Direktur Jenderal Perbendaharaan setiap bulan.

Bisa Ditarik Balik Kapan Saja

Sebelumnya, Menkeu Purbaya menetapkan pendanaan Rp 200 triliun kepada 5 bank bisa ditarik balik kapan saja. Lantaran pendanaan tersebut bersifat deposit on call. 

Deposit on call merupakan produk simpanan berjangka waktu singkat di bank, biasanya di bawah 1 bulan, yang dapat ditarik kapan saja. 

"Ini deposit on call. Artinya bukan time deposit, tapi seperti giro, jadi cukup likuid," jelas Purbaya beberapa waktu lalu. 

Kebijakan ini diambil lantaran ia meyakini likuiditas perbankan, khususnya 5 bank BUMN yang mendapat guyuran segar Rp 200 triliun. 

"Kita bisa hitungkan seperti apa likuiditasnya. Jadi harusnya di perbankan cukup aman kalau mau pakai uang itu," ujar Purbaya. 

Uang Pemerintah di Bank Indonesia

Adapun dana Rp 200 triliun tersebut berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah yang tersimpan di Bank Indonesia (BI). Total, SAL milik negara di Bank Indonesia saat ini berjumlah Rp 440 triliun. Hampir separuhnya kemudian diputarkan kepada 5 bank Himbara tersebut. 

"Daripada nongkrong saja. Tapi nanti kalau kurang kita bisa tambah lagi. Kan uang kita tambah terus, ada pajak segala macam, masuk lagi ke sistem," ungkap dia. 

Ia lantas membebaskan pemakaian Rp 200 triliun kepada setiap bank. Dengan catatan, kucuran dana segar tersebut tidak digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).  "Suka-suka bank. Yang penting kita likuiditas masuk ke sistem," kata Purbaya. 

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |