Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bank Central Asia Tbk atau disebut BCA (BBCA) menyampaikan informasi yang beredar mengenai dugaan kebobolan dana di sistem BCA dengan nilai kerugian Rp 70 miliar.
“Dapat kami sampaikan informasi tersebut tidak benar.” Ujar EVP Corporate Communicaton and Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (13/9/2025).
BCA juga memastikan kalau sistem di BCA aman, dan tidak ada kerugian finansial yang dialami nasabah. Saat ini BCA mendukung perusahaan sekuritas untuk melakukan proses investigasi mendalam.
“Kami berkomitmen bekerja sama dengan seluruh pihak terkait, termasuk otoritas,” kata dia.
BCA juga senantiasa melakukan pengamanan data dengan menerapkan strategi dan standar keamanan berlapis serta mitigasi risiko yang diperlukan untuk menjaga keamanan data dan transaksi digital nasabah.
Adapun Rekening Dana Nasabah (RDN) merupakan rekening yang dipakai nasabah untuk menampung dana yang akan dipakai dalam proses transaksi investasi di perusahaan efek atau sekuritas.
Kronologi Dugaan Pembobolan RDN Sekuritas
PT Panca Global Kapital Tbk (PEGE) buka suara mengenai entitas anak Perseroan yakni PT Panca Global Sekuritas terkait isu pembobolan rekening dana nasabah (RDN).
Direktur PT Panca Global Kapital Tbk, Trisno Limanto menyatakan, entitas anak Perseroan yakni PT Panca Global Sekuritas (PGS) pada 9 September 2025 telah mengalami kejadian penarikan dana pada RDN secara berulang dan dilakukan dalam jangka waktu relatif singkat.
Kemudian melibatkan pengalihan dana dengan tujuan di luar rekening yang telah didaftarkan sebelumnya oleh Panca Global Sekuritas (whitelist). Diduga transfer keluar melalui BCA Klik Bisnis. Mengenai kerugian akibat kejadian itu, manajemen masih melakukan verifikasi.
"Jumlah kerugian akibat kejadian tersebut, manajemen PGS masih melakukan verifikasi dan berkoordinasi dengan pihak Bank RDN," ujar dia.
Lakukan Verifikasi
Selain itu, manajemen PGS telah melakukan tindakan pada 10 September 2025 dengan mengembalikan dana pada rekening dana nasabah (RDN) yang terdampak.
"Entitas anak pada saat ini juga telah melakukan tindakan menonaktifkan sistem yang diduga telah mengalami gangguan, sehingga berdampak pada akses platform perdagangan online. Tindakan ini dilakukan di bawah koordinasi SRO,” ujar dia.
Trisno menuturkan, hingga kini sedang dilakukan verifikasi menyeluruh dalam koordinasi dengan Self Regulatory Organization (SRO).
"Manajemen PGS senantiasa mengutamakan kepentingan para nasabah dan diupayakan semaksimal mungkin untuk tidak merugikan nasabah,” ujar dia.
Selain itu, Perseroan melalui entitas anak secara intensif mengupayakan pemenuhan segala kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pasar modal Indonesia.