Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan baru yang memberikan keringanan retribusi serta pembebasan sanksi administratif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah Ibu Kota. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 521 Tahun 2025 dan resmi diundangkan pada 10 Juli 2025.
Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi lokal serta untuk meringankan beban operasional para pelaku UMKM, terutama di tengah tantangan ekonomi yang masih dihadapi sebagian pelaku usaha pascapandemi.
Lokasi UMKM yang Terdampak Kebijakan
Insentif ini diberikan untuk berbagai jenis lokasi usaha yang dikelola atau dibina oleh Pemprov DKI, antara lain:
- Lokasi sementara skala mikro
- Lokasi sementara skala mikro hewan peliharaan
- Lokasi sementara skala mikro tanaman hias
- Lokasi promosi usaha mikro dan kecil
- Lokasi binaan usaha mikro (kios dan los)
Insentif yang diberikan mencakup dua bentuk utama:
- Pengurangan retribusi tahun berjalan (2025)
- Pembebasan sanksi administratif atas retribusi tahun sebelumnya (2024) bagi pelaku usaha di lokasi yang sama.
Rincian Potongan Tarif Retribusi
Berikut adalah skema lengkap besaran potongan retribusi sesuai dengan kategori lokasi dan luas tempat usaha:
A. Lokasi Sementara Skala Mikro & Hewan Peliharaan
B. Lokasi Sementara Tanaman Hias
C. Lokasi Promosi Usaha Mikro dan Kecil
D. Lokasi Binaan Usaha Mikro
Proses Otomatis dan Bebas Pengajuan Manual
Pemprov DKI melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) menegaskan bahwa proses pengurangan retribusi akan dilakukan secara otomatis melalui sistem Retribusi Online Sistem (ROS). Kebijakan ini akan tercermin dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) tahun 2025 tanpa perlu permohonan manual dari pelaku usaha.
Dorong UMKM Tumbuh dan Tangguh
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap pelaku UMKM dapat lebih fokus mengembangkan usaha dan menciptakan dampak ekonomi lokal yang berkelanjutan. Pengurangan beban retribusi juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing UMKM, membuka lebih banyak lapangan kerja, serta mendorong perputaran ekonomi di tingkat komunitas.
Imbauan untuk UMKM
Pemprov mengimbau para pelaku usaha untuk segera memastikan data dan lokasi usaha mereka telah terdaftar secara resmi di sistem retribusi daerah, agar proses pengurangan tarif berjalan dengan lancar.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini, pelaku usaha dapat mengakses laman resmi Pemprov DKI atau menghubungi Dinas PPKUKM melalui kanal layanan daring.
(*)