Liputan6.com, Jakarta - Menjelang momen libur panjang Idul Adha dan masa liburan sekolah, pemerintah memberikan kabar baik bagi para pengguna jalan tol. Melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), telah resmi diberlakukan diskon tarif tol sebesar 20 persen di sejumlah ruas tol nasional.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Wilan Oktavian. Menurutnya, potongan tarif ini bertujuan untuk memberi keringanan kepada masyarakat yang hendak melakukan perjalanan selama masa liburan.
"Tujuannya untuk meringankan beban pengeluaran pengguna jalan tol selama masa perayaan Idul Adha dan libur sekolah sehingga masyarakat dapat lebih leluasa melakukan perjalanan, berlibur, maupun bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman, sekaligus turut mendorong pergerakan ekonomi daerah,” kata Wilan, dikutip dari Antara, Senin (9/6/2025).
Diskon tarif ini berlaku khusus untuk perjalanan jarak jauh yang dilakukan secara langsung dari gerbang tol masuk ke gerbang tol keluar (barrier to barrier), tanpa keluar di tengah perjalanan. Penerapan diskon berlangsung selama satu hari penuh, mulai pukul 00.00 hingga 24.00 WIB, di tanggal-tanggal tertentu yang telah ditetapkan.
Jika Anda ingin mengetahui rincian tarif tol saat ini, bisa dicek secara online melalui tiga cara, yaitu menggunakan aplikasi Travoy, serta mengakses website BPJT dan Jasa Marga.
Berikut penjelasannya:
Cara cek tarif tol online via aplikasi Travoy
1. Unduh aplikasi Travoy dan pilih "Daftar" atau "Lanjut tanpa akun".
2. Buka menu "Tarif Tol" dan pilih golongan kendaraan.
3. Tentukan Gerbang Asal sebagai titik keberangkatan.
4. Pilih Gerbang Tujuan sesuai rute perjalanan.
5. Ketuk "Submit" untuk melihat rincian tarif tol.
Cara cek tarif tol online via website resmi BPJT
1. Buka laman https://bpjt.pu.go.id/cek-tarif-tol di browser.
2. Pilih menu "Tarif Tol", lalu klik "Cek Tarif Tol".
3. Tentukan ruas jalan tol yang akan dilalui.
4. Pilih gerbang masuk dan keluar sesuai rute perjalanan.
5. Pilih golongan kendaraan.
6. Rincian tarif tol akan ditampilkan di layar.
Selain itu, tarif tol juga bisa dicek melalui menu "Tabel Tarif Tol" dengan langkah berikut:
1. Buka laman https://bpjt.pu.go.id/tabel-tarif-tol.
2. Pilih ruas jalan tol yang akan dilalui.
3. Klik "Lihat Tarif Tol".
4. Layar akan menampilkan daftar tarif tol dari Golongan I hingga VI.
Cara cek tarif tol online via website Jasa Marga
1. Buka laman https://www.jasamarga.com/public/.
2. Pilih menu "Informasi Tarif Tol Jasa Marga".
3. Klik tombol "Akses Sekarang".
4. Tentukan golongan kendaraan, lalu pilih Gerbang Asal dan Gerbang Tujuan.
5. Klik "Tambah Tarif" untuk menampilkan rincian biaya tol.