Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sejak Indonesia Anti-Scam Center (IASC) berdiri pada November tahun lalu, total kerugian yang dilaporkan masyarakat sudah menembus Rp4,6 triliun. Angka ini tercatat hanya dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebutkan jumlah tersebut jauh melampaui perkiraan awal.
"Kita bikin studi, 3 semester atau 1,5 tahun itu angka kerugian dilaporkan sekitar Rp 2 triliun. Tapi ternyata baru 8 bulan, mungkin sekarang 10 bulan dari sejak didirikan, angka kerugian masyarakat sudah Rp 4,6 triliun, ini besar sekali," kata Friferica dalam acara Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal, di Hotel Raffles Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.
Menurut Friderica, fenomena ini menjadi alarm keras kejahatan digital di sektor keuangan semakin sistematis dan masif. Scam kini tidak hanya menjerat masyarakat dengan pendidikan rendah, tetapi juga menyasar kalangan profesional, bahkan pejabat.
Artikel Rp 4,6 Triliun Raib Akibat Scam, RI Darurat Penipuan Keuangan telah menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Rabu, (20/8/2025):
1. Rp 4,6 Triliun Raib Akibat Scam, RI Darurat Penipuan Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sejak Indonesia Anti-Scam Center (IASC) berdiri pada November tahun lalu, total kerugian yang dilaporkan masyarakat sudah menembus Rp4,6 triliun. Angka ini tercatat hanya dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebutkan jumlah tersebut jauh melampaui perkiraan awal.
"Kita bikin studi, 3 semester atau 1,5 tahun itu angka kerugian dilaporkan sekitar Rp 2 triliun. Tapi ternyata baru 8 bulan, mungkin sekarang 10 bulan dari sejak didirikan, angka kerugian masyarakat sudah Rp 4,6 triliun rupiah, ini besar sekali," kata Friferica dalam acara Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal, di Hotel Raffles Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.
Menurut Friderica, fenomena ini menjadi alarm keras kejahatan digital di sektor keuangan semakin sistematis dan masif. Scam kini tidak hanya menjerat masyarakat dengan pendidikan rendah, tetapi juga menyasar kalangan profesional, bahkan pejabat.
2. Viral Video Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara, Kemenkeu Bilang Begini
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara soal video viral yang menampilkan seolah-olah Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan guru adalah beban negara. Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu RI Deni Surjantoro, potongan video tersebut HOAX.
"Faktanya, Menteri Keuangan tidak pernah menyatakan bahwa Guru adalah Beban Negara," kata dia, Selasa (19/8/2025).
"Video tersebut adalah hasil deepfake dan potongan tidak utuh dari pidato Menkeu dalam Forum Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia di ITB pada 7 Agustus lalu," lanjut dia.
3. Bandara Internasional Bakal Dievaluasi dalam 2 Tahun, Ada Peluang Status Dicabut
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan akan mengevaluasi terhadap 36 bandara internasional. Setelah proses evaluasi, terbuka kemungkinan status internasionalnya bisa dicabut.
Dia menuturkan, evaluasi akan dilakukan dalam kurun waktu 2 tahun setelah penetapan status bandara internasional. Evaluasi ini bagian yang tak terlepas dari penetapan yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 dan 38 Tahun 2025.
"Kita lihat dalam waktu dua tahun itu bagaimana traffic-nya di bandara-bandara internasional. Jika memang kondisinya sangat sepi, bisa saja ada opsi ditutup status internasionalnya. Itu adalah bagian dari evaluasi," ujar Menhub Dudy dalam keterangan resmi, Selasa (19/8/2025).
Namun, Dudy mengatakan nantinya penutupan bandara internasional itu akan melibatkan juga banyak pihak. Termasuk menghitung pertimbangan pemerintah daerah, perusahaan maskapai, hingga kementerian/lembaga lainnya.