Top 3:Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Ketentuan NJOPTKP untuk Perhitungan PBB

5 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengatur ketentuan terkait Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dalam perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2025 dan mulai berlaku efektif pada 17 Maret 2025.

Dikutip dari keterangan tertulis Bapenda DKI Jakarta, Sabtu, 10 Mei 2025, NJOPTKP adalah batas nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang tidak dikenai pajak, sehingga dapat mengurangi beban PBB-P2 yang harus dibayar.

Ketentuan ini diperkuat dalam Pasal 33 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Artinya, setiap wajib pajak yang memenuhi syarat berhak mendapatkan pengurangan pajak melalui NJOPTKP.

Syarat dan Mekanisme Pemberian NJOPTKP PBB-P2

Pemberian NJOPTKP dalam PBB-P2 hanya berlaku untuk satu objek pajak dengan NJOP tertinggi jika wajib pajak memiliki lebih dari satu properti di wilayah DKI Jakarta. Proses penetapan dilakukan setiap tahun berdasarkan data saat penetapan PBB-P2 secara massal.

Artikel Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Ketentuan NJOPTKP untuk Perhitungan PBB menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com saat akhir pekan. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Minggu, (11/5/2025):

1. Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Ketentuan NJOPTKP untuk Perhitungan PBB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengatur ketentuan terkait Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dalam perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2025 dan mulai berlaku efektif pada 17 Maret 2025.

Dikutip dari keterangan tertulis Bapenda DKI Jakarta, Sabtu, 10 Mei 2025, NJOPTKP adalah batas nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang tidak dikenai pajak, sehingga dapat mengurangi beban PBB-P2 yang harus dibayar.

Ketentuan ini diperkuat dalam Pasal 33 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Artinya, setiap wajib pajak yang memenuhi syarat berhak mendapatkan pengurangan pajak melalui NJOPTKP.

Syarat dan Mekanisme Pemberian NJOPTKP PBB-P2

Pemberian NJOPTKP dalam PBB-P2 hanya berlaku untuk satu objek pajak dengan NJOP tertinggi jika wajib pajak memiliki lebih dari satu properti di wilayah DKI Jakarta. Proses penetapan dilakukan setiap tahun berdasarkan data saat penetapan PBB-P2 secara massal.

Berita selengkapnya baca di sini

2. Memahami Konsep Orang Miskin dalam Islam: Lebih dari Sekadar Kekurangan Harta

Dalam pandangan Islam, kemiskinan bukan sekadar kekurangan harta materi. Konsep miskin ini jauh lebih kompleks dan mencakup berbagai aspek kehidupan, meliputi aspek ekonomi, sosial, dan spiritual.

Artikel ini akan mengupas tuntas perbedaan antara fakir dan miskin, kriteria penentuannya, serta bagaimana Al-Qur'an memandang dan memberikan solusi atas permasalahan kemiskinan.

Secara umum, fakir merujuk pada individu yang sama sekali tidak memiliki harta untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Mereka berada dalam kondisi sangat kekurangan dan tidak mampu bekerja untuk mencari nafkah.

Sementara itu, miskin merujuk pada mereka yang memiliki sedikit harta atau penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan pokoknya dan keluarganya. Mereka masih memiliki kemampuan untuk bekerja, tetapi penghasilannya tidak memadai.

Perbedaan mendasar dalam Islam ini penting dipahami, terutama dalam konteks penyaluran zakat. Zakat, sebagai salah satu rukun Islam, diwajibkan bagi mereka yang mampu untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, termasuk fakir dan miskin.

Berita selengkapnya baca di sini

3. Donald Trump Melunak, Beri Sinyal Pangkas Tarif China jadi 80%

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengindikasikan bersedia menurunkan tarif pada China hingga 80%. Namun, tarif itu masih lebih tinggi daripada yang diharapkan oleh investor dan pemimpin bisnis.

Mengutip CNBC, Sabtu (10/5/2025), Donald Trump menuturkan, dalam sebuah unggahan Truth Social, tarif 80% pada China tampaknya tepat: Terserah Scott B”.

Menteri Keuangan Scott Bessent adalah salah satu pejabat AS yang akan berbicara dengan rekan-rekannya dari China pada pertemuan di Swiss akhir pekan ini.

Pungutan sebesar 80% akan menjadi pengurangan yang signifikan dari tarif 145% yang saat ini berlaku untuk banyak barang China. Namun, angka itu masih dapat dianggap sebagai hambatan untuk perdagangan. Tarif itu juga jauh lebih tinggi daripada tarif dasar 10% dalam perjanjian perdagangan AS-Inggris yang diumumkan pada Kamis pekan ini.

Tidak jelas apakah Trump menginginkan tarif 80% menjadi tarif jangka panjang untuk China, atau apakah itu harus dilihat sebagai langkah dalam negosiasi.

Dalam unggahan terpisah, Trump menuturkan, “Banyak Kesepakatan Perdagangan yang gagal, semuanya bagus (HEBAT!),”

Berita selengkapnya baca di sini

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |