Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah merilis kebijakan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri guna mendukung mobilitas masyarakat selama musim libur sekolah.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal pada periode libur sekolah yang ditanggung pemerintah.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut positif kebijakan pemerintah yang merilis aturan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat menjelang libur sekolah.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana, menyebut kebijakan ini memberi angin segar bagi konsumen sekaligus membuka peluang perputaran ekonomi di sektor pariwisata.
“Tentu ini kebijakan yang baik dari sisi konsumen. Konsumen dapat membeli tiket dengan harga yang lebih terjangkau. Diskon PPN tiket pesawat ini membuka peluang konsumen untuk lebih leluasa bertransaksi dan meningkatkan perputaran ekonomi,” ujar Niti kepada Liputan6.com, Rabu (11/6/2025).
YLKI juga mengingatkan pentingnya aspek transparansi dalam implementasi kebijakan ini. Konsumen harus mendapat informasi yang jelas terkait harga diskon serta ketersediaan tiket sesuai kebutuhan.
“Hal yg perlu diperhatikan konsumen adalah perlu adanya transparansi harga diskon tersebut kepada konsumen dengan syarat dan ketentuan yang jelas. Serta perlu ada informasi ketersediaan tiket yang memadai sesuai dengan demand konsumen,” pungkasnya.
Harga Tiket Pesawat Turun, Masyarakat Tetap Ogah Jalan-Jalan?
Pengamat Ekonomi dari Indonesia Strategic and Economics Action Institution, Ronny P. Sasmita, menilai kebijakan ini merupakan sinyal kuat bahwa kondisi daya beli masyarakat Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja.
"Pemerintah berarti mengakui secara riil bahwa daya beli masyarakat sedang tak baik-baik saja, sehingga kemampuan masyarakat di dalam melakukan perjalanan jalur udara perlu didorong dengan insentif," kata Ronny kepada Liputan6.com, Rabu (11/6/2025).
Ia menyatakan bahwa insentif PPN DTP sebesar 6 persen sebenarnya cukup berarti dalam upaya menekan harga tiket pesawat. Namun, ia meragukan efektivitasnya dalam meningkatkan minat masyarakat untuk bepergian menggunakan transportasi udara.
Daya Beli Masyarakat Turun
Menurut Ronny, dalam kondisi pendapatan masyarakat yang terus tertekan, bepergian terutama untuk tujuan wisata bukanlah prioritas utama.
“Dalam hemat saya, enam persen cukup lumayan untuk membantu menekan harga sebanyak enam persen. Namun semuanya kembali kepada prioritas masyarakat, karena dalam kondisi pendapatan yang terus tertekan, kebutuhan untuk berwisata dan menggunakan transportasi udara menjadi semakin tidak terlalu penting bagi masyarakat," jelasnya.
Ronny juga menyoroti aspek lain yang turut menjadi penyebab menurunnya permintaan terhadap jasa transportasi udara, yakni kebijakan efisiensi pemerintah yang membatasi perjalanan dinas. Ia menjelaskan bahwa dampaknya sangat terasa, tidak hanya pada maskapai penerbangan, tetapi juga sektor pariwisata secara umum.
"Penurunan volume transportasi udara juga sangat dipengaruhi oleh kebijakan efisiensi pemerintah terkait dengan perjalanan dinas," ujarnya.
Tak Terlalu Berpengaruh
Berdasarkan pengamatan Ronny, tekanan terhadap sektor jasa pariwisata saat ini cukup signifikan. Industri hotel, transportasi rental, serta produk-produk UMKM yang terkait dengan pariwisata mengalami penurunan permintaan hampir 30 persen.
Dalam kondisi ini, ia menilai bahwa langkah paling efektif justru adalah dengan merelaksasi kebijakan pembatasan perjalanan dinas, bukan hanya memberikan insentif fiskal pada tiket pesawat.
"Artinya, insentif tiket pesawat ini, dalam hemat saya, tidak akan terlalu berpengaruh besar terhadap permintaan tiket pesawat ke depannya," ujarnya.