Ternyata Ini Letak Perbedaan Data Purbaya vs Dedi Mulyadi soal Dana APBD Mengendap

8 hours ago 11

Liputan6.com, Jakarta Pernyataan Menteri Keuangan (MenkeuPurbaya Yudhi Sadewa terkait adanya pengendapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam bentuk deposito bank di sejumlah daerah, termasuk Jabar mendapatkan respons dari Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi.

Pemprov Jawa Barat disebut menempatkan dana sebesar Rp 4,17 triliun. Purbaya mengacu pada data Bank Indonesia per 15 Oktober 2025, yang mencatat 15 daerah menempatkan dana di bank, termasuk DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

Menanggapi hal tersebut, Dedi lantas membantah pernyataan Menkeu Purbaya soal dana APBD Jawa Barat senilai Rp 4,17 triliun yang disebut mengendap di bank.

Dedi bahkan menantang Menkeu Purbaya untuk membuka data seluruh daerah di Indonesia yang menyimpan APBD dalam bentuk deposito.

Lantas sebeneranya apa akar masalah perbedaan dana APBD Jawa Barat yang disebut mengendap?

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira mengatakan, dana mengendap di perbankan sebenarnya ada beberapa peruntukan, mulai dari giro, dana cadangan sampai dana operasional.

"Di sini letak bedanya. Purbaya tidak merinci, hanya akumulatif jadi terjadi perbedaan dengan Dedi," kata dia kepada Liputan6.com, Selasa (22/10/2025).

Bhima juga menyarankan agar data mengenai penggunaan dana APBD pemda dibuka secara detail. Hal ini agar masyarakat tidak bingung soal alokasi dan penyerapan dana yang selama ini dilakukan pemda. 

"Harusnya dibuka saja detil terutama 10 pemda yang dana akumulatif di bank masih besar. Berapa banyak yang digunakan untuk operasional sampai akhir tahun, mana yang dipakai untuk dana proyek multi years. Biar publik tidak bingung," tutup dia.

Promosi 1

Menkeu Purbaya soal Dana APBD Mengendap di Bank

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, 'melawan balik' pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait adanya pengendapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam bentuk deposito bank di sejumlah daerah, termasuk Jabar.

Purbaya menyampaikan data tersebut dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin 20 Oktober 2025. Ia mengacu pada data Bank Indonesia per 15 Oktober 2025, yang mencatat 15 daerah menempatkan dana di bank, termasuk DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

Pemprov Jawa Barat disebut menempatkan dana sebesar Rp 4,17 triliun. Selain itu, Pemprov Jakarta tercatat menyimpan Rp 14,683 triliun, sedangkan Pemprov Jawa Timur sebesar Rp 6,8 triliun.

Purbaya menjelaskan, secara keseluruhan dana yang mengendap di rekening kas daerah mencapai Rp 233 triliun, terdiri dari simpanan pemerintah kabupaten (pemkab) Rp 134,2 triliun, pemerintah provinsi (pemprov) Rp 60,2 triliun, dan pemerintah kota (pemkot) Rp 39,5 triliun.

Bantahan Dedi Mulyadi

Menanggapi hal tersebut, Dedi lantas membantah pernyataan Menkeu Purbaya soal dana APBD Jawa Barat senilai Rp 4,17 triliun yang disebut mengendap di bank.

Dedi bahkan menantang Menkeu Purbaya untuk membuka data seluruh daerah di Indonesia yang menyimpan APBD dalam bentuk deposito. Ia mengaku telah memeriksa langsung apakah Pemprov Jawa Barat menaruh dana tersebut di Bank BJB dalam bentuk deposito.

"Saya sudah cek tidak ada yang disimpan dalam deposito. Saya tantang Pak Menkeu (Purbaya) untuk membuka data dan faktanya, daerah mana yang menyimpan dana dalam bentuk deposito," kata Dedi dikutip Selasa (21/10/2025).

Dedi mengatakan, di tengah efisiensi saat ini pemerintah daerah ada dalam periode mempercepat belanja publik. Dia menyakini tak semua daerah kesulitan atau sengaja menunda belanja dan memarkir uang di bank.

"Di antara kabupaten kota dan provinsi yang jumlahnya sangat banyak ini, pasti ada yang bisa melakukan pengelolaan keuangan dengan baik, bisa membelanjakan, belanja kepentingan masyarakatnya dengan baik. Dan bisa jadi juga ada daerah-daerah yang tidak bisa membelanjakan keuangan daerahnya dengan baik," kata Dedi.

Namun menurutnya, di tengah upaya daerah mengelola keuangan tersebut ada kemungkinan provinsi atau kabupaten kota yang menyimpan uang dalam bentuk deposito.

"Nah, tentunya ini adalah sebuah problem yang harus diungkap secara terbuka dan diumumkan kepada publik secara terbuka, sehingga tidak membangun opini bahwa seolah-olah daerah ini tidak memiliki kemampuan dalam melakukan pengelolaan keuangan," kata dia.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |