Bongkar Mafia Ekspor CPO: Dirjen Pajak Sebut Skandal Under Invoicing Seret Banyak Instansi

14 hours ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah membongkar dugaan praktik curang di sektor perpajakan (under invoicing) pada sektor kelapa sawit. Pasca adanya penindakan terhadap ekspor 87 kontainer minyak sawit mentah (CPO) pada akhir 2025.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto tidak memungkiri adanya keterlibatan berbagai instansi dalam kasus tersebut. Termasuk Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

"Salah satunya dari Daglu, kemudian juga dari kami, dari Bea Cukai, dan juga dari Direktorat Jenderal Pajak," ujar Bimo saat ditemui di Ritz Charlton Pacific Place, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Bimo menekankan, penindakan dalam kasus ini wajib dilakukan secara menyeluruh. Pemerintah pun menyasar perbaikan tata kelola sebagai tujuan akhir.

"Karena memang mulai 2025 kemarin sudah, kategorinya sudah jelas bahwa ekspor effluent atau limbah sawit itu memang ada HS Code yang khusus untuk POME, Fatty Meter," bebernya.

"Jadi setelah itu ya pasti tata kelola lebih bagus. Kalau sebelum-sebelumnya kan memang belum ada aturan yang spesifik untuk HS Code yang terkait dengan limbah sawit," kata Bimo.

Sita 87 Kontainer CPO

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Satgasus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri melakukan pengungkapan 87 kontainer pelanggaran ekspor produk turunan CPO oleh PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama, menjelaskan bahwa dari 87 kontainer yang berisi CPO itu diberitahukan sebagai Fatty Matter kategori yang tidak dikenakan Bea Keluar dan tidak termasuk Lartas ekspor.

Hasil uji laboratorium BLBC dan IPB menunjukkan produk merupakan campuran nabati yang mengandung turunan CPO, sehingga berpotensi terkena Bea Keluar dan kewajiban ekspor.

“Data informasi bahwa telah terjadi pemberitahuan yang tidak sesuai dengan izin ekspor, sehingga kita melakukan analisa data yang akhirnya dengan menggunakan laboratorium yang berbeda ternyata setelah diteliti secara mendalam bahwa pemberitahuan izin ekspor tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh importir,” kata Djaka beberapa waktu lalu.

Langkah Pencegahan

Atas dasar hal itu lah, DJBC melakukan langkah-langkah untuk pencegahan, karena setelah pihaknya dalami bahwa dari yang diberitahukan ternyata secara berkala sudah sering terjadi pemberitahuan yang tidak sesuai.

Diketahui total barang 87 kontainer yang diberitahukan dalam tujuh pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan total berat bersih 1.802 ton senilai Rp 28,7 milliar.

“Barang tersebut diberitahukan sebagai peti meter dengan berat bersih kurang lebih sekitar 1.802 ton atau senilai Rp 28,7 miliar yang pada dokumen awal tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk larangan pembatasan ekspor atau LARTAS,” ujarnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |