BKN Tak Ingin Regulasi jadi Sarang Kejahatan dan Rebut Hak Masyarakat

20 hours ago 10

Liputan6.com, Jakarta - Tantangan utama reformasi birokrasi Indonesia bukan hanya soal percepatan digitalisasi, melainkan kualitas regulasi yang dihasilkan oleh negara. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melihat kebijakan yang keliru tidak hanya memicu praktik korupsi secara sistemik, tetapi juga berpotensi mengorbankan hak kesejahteraan masyarakat.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan, birokrasi justru dapat menjadi sumber masalah, apabila kebijakan dan regulasi yang dibuat bersifat kriminogenik (berpotensi menimbulkan kejahatan), dan viktimogenik (berpotensi menimbulkan korban, merugikan hak dan kesejahteraan masyarakat).

Menurut dia, faktor victimogenik terjadi ketika sebuah kebijakan justru mengorbankan hak-hak dasar masyarakat. Ia mencontohkan biaya Pilkada yang sangat mahal dan bisa mencapai triliunan rupiah, seringkali mengambil porsi anggaran yang seharusnya digunakan untuk pengentasan stunting dan kemiskinan.

"Masyarakat bisa kehilangan hak untuk sehat dan sejahtera. Itulah yang disebut faktor victimogenik," tegasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).

Di sisi lain, faktor kriminogenik merujuk pada regulasi yang secara sistemik berpotensi menimbulkan kejahatan birokrasi, seperti korupsi.

Zudan lantas menyoroti ketimpangan antara gaji kepala daerah yang relatif kecil dengan biaya kampanye yang sangat tinggi. Kondisi ini seringkali menjebak pejabat publik dalam praktik korupsi atau terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena harus mengembalikan modal kampanye kepada investor.

Regulasi Sebagai Solusi

Untuk mencegah hal itu, Zudan menekankan kualitas regulasi sebagai solusi mengatasi persoalan inefisiensi pembangunan nasional. Tercermin dari tingginya angka Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia yang terbilang tinggi di antara negara ASEAN.

Dia menganggap ICOR bukan sekadar persoalan ekonomi makro, melainkan indikator bahwa birokrasi dan regulasi belum bekerja secara efektif. "Ketika kebijakan bersifat kriminogenik dan viktimogenik, biaya pembangunan meningkat, namun output dan manfaat bagi masyarakat tidak sebanding," imbuhnya.

Zudan juga mengaitkan faktor regulasi yang bersifat krimonogenik dan victimogenik ini dengan potret besar birokrasi Indonesia yang saat ini ditopang oleh sekitar 6,5 juta Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan komposisi 54 persen PNS dan 46 persen PPPK yang tersebar di 514 kabupaten/kota, 38 provinsi, dan 97 kementerian/lembaga.

ASN Minim Keahlian Strategis

Ia juga menyoroti masih terbatasnya ASN dengan keahlian strategis di bidang ekonomi hijau, ekonomi biru, dan hilirisasi. Karena itu, menurutnya pemetaan ulang dan redistribusi kompetensi ASN menjadi agenda mendesak agar birokrasi mampu menjadi motor pembangunan nasional.

Selain itu, Zudan juga menekankan pentingnya transformasi digital sebagai instrumen untuk memperbaiki kualitas regulasi. Salah satu upaya konkret yang dilakukan dengan menerapkan sistem terintegrasi ASN Digital, yang digunakan seluruh instansi pemerintah sebagai satu sistem, satu data, dan satu produk.

"Melalui sistem terintegrasi semacam ini, perencanaan dan penganggaran dapat dirancang lebih transparan, berbasis data, dan berorientasi pada kepentingan publik, sehingga risiko lahirnya regulasi bermasalah dapat ditekan,” pungkasnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |