Bos Danantara Larang Impor Gerbong Kereta Api, Wajib Pakai Produk Lokal

18 hours ago 10

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) melarang impor gerbong dan lokomoti kereta tahun ini. Setiap kebutuhan, perlu dipasok dari dalam negeri.

Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria menuturkan ada PT Industri Kereta Api (INKA) yang bakal menjadi memasok kebutuhan gerbong dan lokomotif kereta api. Langkah ini, kata dia, untuk menghidupkan industri lokal.

"Saya mewajibkan kereta api itu tidak boleh lagi mengimpor gerbong maupun lokonya. Dia wajib melakukan manufacture di INKA. Kalau tidak ada keberpihakan, sampai kapan industri kita hidup?," tegas Dony dalam Economic Outlook 2026, di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, ditulis Rabu (11/2/2026).

Informasi, PT Kereta Api Indonesia (Persero) pernah mengimpor kereta bekas pakai dari Jepang untuk pemenuhan kebutuhan KRL Jabodetabek. Belum lama ini, KAI Commuter juga mendatangkan sejumlah rangkaian baru dari China untuk menggantikan kereta yang berumur tua.

Dony mengatakan, transformasi menyeluruh KAI akan memakan biaya Rp 50 triliun. Cara ini dilakukan untuk meningkatkan dampak ekonomi kedepannya.

"Kita akan menghabiskan kurang lebih total dari proses transformasi daripada perusahaan kereta api kita itu kurang lebih sekitar Rp 50 triliun. Kalau itu dilakukan tidak dengan keberpihakan terhadap industri kita, ini tidak akan terjadi dampak ekonominya," jelasnya.

Elektrifikasi Lima Kota

Pada konteks transformasi ini, Dony juga memerintahkan perluasan elektrifikasi jalur kereta api. Ada 5 kota baru yang disasar akan dilayani Kereta Rel Listrik (KRL) pada 2026 ini.

"Kereta api, saya meminta mereka untuk melakukan tahun ini saja kita melakukan elektrifikasi di lima kota. Salah satunya di Jakarta, kita akan melakukan elektrifikasi Jakarta-Cikampek, Jakarta-Sukabumi, Jakarta-Rangkas," ucapnya.

"Tujuannya apa? Dengan kita melakukan elektrifikasi kereta api listrik ini akan menghidupkan kota-kota baru, dan tahun ini harus dilakukan, dan investasinya juga tidak terlalu besar," sambung Dony Oskaria.

Pemerintah Suntik Dana ke INKA

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor transportasi, yakni PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Industri Kereta Api (Persero). Total suntik modal yang dialokasikan mencapai lebih dari Rp 2,27 triliun.

Kebijakan ini dituangkan melalui dua peraturan pemerintah yang ditetapkan pada 30 Desember 2025, yaitu PP Nomor 51 Tahun 2025 untuk PT KAI dan PP Nomor 52 Tahun 2025 untuk PT INKA.

Dikutip dari aturan tersebut, Rabu (4/2/2026), pemberian PMN ini bertujuan untuk menjalankan penugasan khusus dari Pemerintah Pusat guna meningkatkan pelayanan angkutan penumpang perkotaan dan merevitalisasi industri perkeretaapian nasional.

Berikut adalah rincian alokasi suntikan modal tersebut:• PT Kereta Api Indonesia (Persero): Rp 1,8 Triliun untuk Penyediaan sarana Kereta Rel Listrik (KRL) melalui pengadaan dan retrofi• PT Industri Kereta Api (Persero): Rp 473 Miliar untuk peningkatan kapasitas produksi, pemenuhan fasilitas pendukung, serta pengembangan sistem propulsi dan bogie.

PMN Lewat Danantara

Berbeda dengan mekanisme sebelumnya, PMN yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 ini terlebih dahulu diberikan kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Danantara kemudian meneruskan dana tersebut menjadi penambahan modal saham ke dalam PT KAI dan PT INKA.

Meski terjadi penambahan modal saham, Negara Republik Indonesia tetap mempertahankan 1% saham seri A Dwiwarna pada kedua perusahaan tersebut guna menjaga kendali strategis pemerintah.

Melalui penugasan ini, PT KAI diharapkan dapat meningkatkan pelayanan angkutan kereta api bagi masyarakat luas. Sementara itu, bagi PT INKA, dukungan modal ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat kemandirian industri dalam negeri agar mampu memenuhi kebutuhan sarana perkeretaapian nasional tanpa bergantung pada produk luar negeri.

Kedua peraturan ini resmi berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada tanggal 30 Desember 2025.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |