Tembus Target, Festival Semarapura 7 Bali Cetak Transaksi Rp 20 Miliar

12 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta Bupati Klungkung, I Made Satria resmi menutup Festival Semarapura ke-7 di depan Monumen Puputan Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung. Festival yang berlangsung hingga 1 Mei 2025 di depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe ini berhasil mendatangkan lebih dari 20.000 pengunjung lokal, nusantara dan mancanegara dengan target transaksi keuangan mencapai 20 miliar.

Bupati Satria dalam sambutanya mengatakan festival ini sangat luar biasa dan sangat antusias dikunjungi masyarakat maupun wisatawan. “Festival Semarapura 7 tahun 2025 ini yang telah kita selenggarakan sebagai salah satu Karisma Even Nusantara (KEN) Kementerian Pariwisata tahun 2025 yang memberikan semangat baru bagi kita semua dalam melakukan tata kelola even promosi pariwisata yang berkualitas denganmengedepankan kebudayaan dan potensi daerah untuk peningkatan pergerakan pariwisata dan ekonomi kreatif.” Ungkap Bupati Satria

Lebih lanjut, Festival ini untuk memperkenalkan potensi pariwisata dan ekonomi kreatif di Kabupaten Klungkung, memberikan ruang kepada seniman dan komunitas ekonomi kreatif untuk tampil dan berkreasi meningkatkan kunjungan wisatawan dan lama tinggal wisatawan, meningkatan perekonomian masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Diharapkan festival semarapura 7 ini akan menjadi momentum peningkatan pariwisata dan perekonomian di Kabupaten Klungkung,” harap Bupati asal Nusa Penida ini.

Bupati Satria mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama dan berkoordinasi dengan sebaik-baiknya dari konsep perencanaan dan persiapan sehingga Festival Semarapura berjalan lancar dan aman. 

Kadis Pariwisata Klungkung Ni Made Sulistiawati mengatakan 150 UMKM dan Kuliner BUMN, berbagai Pementasan Seni Budaya yang diisi oleh seniman lokal, Pementasan musik ekraf lokal dan Atraksi Budaya diikuti oleh 2100 seniman, artis dan pendukung meriahkan Festival Semarapura 7 ini.

“Pengunjung festival semarapura 7 tahun 2025 sebanyak 550 orang WNA dan 142.426 orang WNI dengan jumlah transaksi 20.121.328.505,00 miliar,” ujar Made Sulistiawati

Klungkung Bali Batasi Operasional Toko Swalayan Maksimal Pukul 23.00 WITA di Akhir Pekan

Upaya pelestarian pasar tradisional di Kabupaten Klungkung kini mendapat pijakan hukum yang kuat. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) strategis yang bertujuan menjaga keseimbangan antara perkembangan toko modern dan keberlangsungan pasar rakyat.

Dua Perda tersebut yakni Perda tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan serta Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Kedua regulasi ini dinilai penting untuk menanggapi tantangan yang dihadapi pedagang kecil di tengah maraknya pertumbuhan toko swalayan berjejaring.

Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, mengatakan Perda mengenai toko swalayan mengatur sejumlah hal krusial. Salah satunya pembatasan jam operasional toko modern. Kini, toko swalayan hanya diperbolehkan buka pukul 10.00–22.00 WITA pada hari biasa dan pukul 10.00–23.00 WITA saat akhir pekan.

"Ini penting untuk memberikan ruang bagi pedagang tradisional agar tetap bisa bersaing," ujar Anom.

Selain itu, zonasi pendirian toko modern juga diperketat. Toko swalayan tidak boleh berdiri terlalu dekat dengan pasar tradisional. Ketentuan lain mencakup syarat penyediaan lahan parkir dan berbagai persyaratan teknis lainnya.

"Tujuannya jelas: melindungi eksistensi pasar tradisional dari gempuran toko modern yang memiliki modal dan sistem manajemen lebih kuat," tambahnya.

Anom mengakui bahwa modernisasi gaya belanja masyarakat, yang menuntut kecepatan dan efisiensi, menjadi tantangan tersendiri bagi pasar tradisional. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam.

"Banyak pedagang kecil datang kepada kami, mengeluh omset turun drastis karena tidak mampu bersaing dengan toko swalayan. Perda ini hadir sebagai bentuk perlindungan bagi mereka," tegasnya.

Dorong Investasi Berkeadilan

Sementara itu, Perda kedua tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi difokuskan untuk mendatangkan investasi yang tidak hanya menguntungkan investor, tetapi juga masyarakat lokal. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, memperkuat usaha mikro, serta mendukung koperasi dan pelaku UMKM.

"Perda ini bukan sekadar soal memberi insentif. Ini soal memastikan investasi yang masuk bisa memperkuat ekonomi rakyat, bukan menggerusnya," kata Anom.

Kedua regulasi ini diharapkan menciptakan keseimbangan antara perkembangan toko modern dan keberlangsungan pasar tradisional sebagai pilar ekonomi rakyat. DPRD dan pemerintah berkomitmen untuk mengawasi implementasi di lapangan.

"Kami ingin pertumbuhan ekonomi Klungkung tetap inklusif dan berkelanjutan, tidak meminggirkan pelaku usaha kecil. Pasar tradisional adalah bagian dari identitas dan budaya kami yang tidak boleh hilang oleh arus modernisasi," pungkas Anom.

Sumber: Merdeka.com

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |