Kronologi Pakaian Bekas Impor Ilegal Rp 1,51 Miliar Diciduk Bea Cukai-TNI AL

7 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan dan TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan penyelundupan tas dan pakaian bekas impor ilegal senilai Rp 1,51 miliar. Tercatat ada 755 bal tas dan baju bekas impor yang diamankan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan kronologi penindalan balpres impor ilegal tersebut. Adapun, penindakan dilakukan sejak 8-12 Agustus 2025.

Penindakan berawal dari informasi Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat pada Sabtu (9/8/2026), hasil pengembangan perkara dan pengumpulan informasi Satgas TNI AL, serta hasil intelijen Bea Cukai Tanjung Priok. Hasilnya terdeteksi adanya 7 peti kemas terindikasi bermuatan balpres di atas Kapal KM Eagle Mas V.1225. Kapal tersebut sandar di Kade Domestik 212.

"Tim gabungan lalu meminta data pembongkaran kepada PT Temas Shipping dan Terminal 3 Domestik, yang mengonfirmasi keberadaan 7 peti kemas tersebut. Selanjutnya, dilakukan pemindaian di TPS TER3, yang mengindikasikan 3 peti kemas bermuatan balpres," tutur Nirwala dalam Konferensi Pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Kemudian, 3 peti kemas tersebut dibawa ke TPS CDC Banda untuk pengamanan, pemasangan segel Bea Cukai, garis Polisi Militer, dan tanda pengaman TNI AL Pemeriksaan fisik dilakukan pada tanggal 11-12 Agustus 2025, termasuk dengan Unit K-9 Bea Cukai (anjing pelacak).

"Dari pemeriksaan, petugas menemukan 747 bal pakaian dan aksesoris pakaian dalam kondisi bekas, serta 8 bal tas bekas, diperkirakan nilai barang tersebut sebesar Rp 1.510.000.000 (Rp 1,51 miliar)," tutur dia.

Cari Bukti Tindak Pidana

Nirwala melanjutkan, setelah pemeriksaan, petugas mencegah dan menyegel ketiga peti kemas tersebut, untuk selanjutnya melakukan penelitian lebih lanjut untuk mencari alat bukti tindak pidana kepabeanan.

Atas temuan tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf d dan Pasal 102 huruf a UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.

Meski kerugian negara tak bisa dihitung, peredaran balres dapat menimbulkan kerugian imaterial seperti menurunkan citra bangsa di mata dunia, berpotensi membawa penyakit melalui virus dan bakteri, mengganggu industri tekstil dalam negeri, dan mengurangi pangsa pasar produk lokal.

Berasal dari Malaysia

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan telah menindak 755 balpres yang berisi tas dan baju bekas senilai Rp 1,51 miliar. Barang-barang impor ilegal ini ternyata masuk dari Malaysia.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama mengatakan ratusan balpres impor ilegal itu disinyalir didatangkan dari Malaysia. Mengingat ada sejumlah wilayah Indonesia berbatasan langsung dengan Negeri Jiran.

"Negara yang paling banyak, ya seperti kita ketahui bahwa yang di Kalimantan itu kan berbatasan dengan Malaysia. Kemudian di perbatasan Selat Malaka juga dengan Malaysia," kata Djaka dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Sebagian dari Negara Lain

Dia menjelaskan, dari sisi frekuensi, paling banyak baju bekas impor ilegal ini masuk dari Malaysia. Meskipun ada yang bersumber dari negara lainnya.

"Mayoritas kalau dilihat dari frekuensi yang masuk ke wilayah Indonesia itu ya berdasarkan dari Malaysia. Karena hampir seluruh bal press yang masuk itu selalu melalui dari Malaysia. Dan kadangkala ada juga yang dari negara-negara tetangga lainnya," tutur dia.

Seperti diketahui, petugas gabungam Bea Cukai dan TNI AL menemukan 747 bal pakaian dan aksesoris pakaian dalam kondisi bekas. Serta 8 bal tas bekas. Nilai total diperkirakan mencapai Rp 1,51 miliar.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |