Ditindak Bea Cukai, 755 Balpres Baju dan Tas Bekas Impor Ilegal Asal Malaysia

8 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Direktorar Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menindak 755 balpres yang berisi tas dan baju bekas senilai Rp 1,51 miliar. Barang-barang impor ilegal ini ternyata masuk dari Malaysia.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama mengatakan ratusan balpres impor ilegal itu disinyalir didatangkan dari Malaysia. Mengingat ada sejumlah wilayah Indonesia berbatasan langsung dengan Negeri Jiran.

"Negara yang paling banyak, ya seperti kita ketahui bahwa yang di Kalimantan itu kan berbatasan dengan Malaysia. Kemudian di perbatasan Selat Malaka juga dengan Malaysia," kata Djaka dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Dia menjelaskan, dari sisi frekuensi, paling banyak baju bekas impor ilegal ini masuk dari Malaysia. Meskipun ada yang bersumber dari negara lainnya.

"Mayoritas kalau dilihat dari frekuensi yang masuk ke wilayah Indonesia itu ya berdasarkan dari Malaysia. Karena hampir seluruh bal press yang masuk itu selalu melalui dari Malaysia. Dan kadangkala ada juga yang dari negara-negara tetangga lainnya," tutur dia.

Seperti diketahui, petugas gabungan Bea Cukai dan TNI AL menemukan 747 bal pakaian dan aksesoris pakaian dalam kondisi bekas. Ada juga 8 bal tas bekas. Nilai total diperkirakan mencapai Rp 1,51 miliar.

Bea Cukai Tindak Impor Ilegal

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil menindak baju bekas impor ilegal dengan nilai mencapai Rp 1,51 miliar. Salah satu penindakan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama menegaskan penindakan ini dilakukan untuk mengantisipasi dampak buruk dari barang impor ilegal. Termasuk terhadap industri dalam negeri.

"Saat ini kita sedang gencar-gencarnya menangani terkait dengan penanganan barang ilegal yang bisa merusak industri dalam negeri, seperti contoh industri tekstil yang saat ini sudah mengalami keterpurukan," kata Djaka dalam Konferensi Pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Baju Bekas Balpres Rp 1,51 Miliar

Pada kesempatan yang sama, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan penindakan baju bekas dalam bentuk balpres yang dikirim secara ilegal ke Indonesia. Penindakan dilakukan sejak 8-12 Agustus 2025 di 3 lokasi strategis, termasuk Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

"Dari penindakan ini, tim gabungan mengamankan 747 bal pakaian dan asesoris dalam kondisi bekas serta 8 bal tas bekas. Diperkirakan nilainya mencapai Rp 1,51 miliar," kata Nirwala.

Dia menyebut, kerugian negara dari penindakan ini tak bisa dihitung karena barang-barang tadi masuk dalam kategori yang dilarang impor. Namun, dampak dari balpres pakaian ilegal dinilai bisa mengganggu industri lokal, mengurangi pangsa pasar produk lokal, hingga berisiko menularkan penyakit.

Mendag Bongkar Impor Ilegal

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap barang-barang impor yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagian besar berasal dari enam negara antara lain Cina, Prancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia.

"Barang-barang atau yang diimpor secara ilegal ini kebanyakan dari China, Prancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konferensi pers hasil ekspose pengawasan Tata Niaga Impor, di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Adapun pengawasan tersebut dilakukan sepanjang Januari hingga Juli 2025 di empat kota besar, di antaranya di Surabaya, Makassar, Medan, dan Bekasi. "Pengawasan ini dilakukan dari bulan Januari sampai Juli 2025 terhadap atau melalui kawasan pabean post-border," ujarnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |