Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI menegaskan, seluruh layanan kereta api yang dioperasikan tetap bebas asap rokok. Sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan.
Langkah ini merupakan komitmen KAI dalam menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman bagi siapapun, termasuk perokok pasif.
Vice President Public Relations KAI Anne Purba menyatakan, KAI terus berpegang pada kebijakan bebas asap rokok yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di 2014.
"Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami," kata Anne, Kamis (31/8/2025).
Kebijakan bebas asap rokok ini merujuk pada Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan Republik Indonesia, yang mengatur larangan merokok di dalam sarana angkutan umum, termasuk kereta api.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok," jelas Anne.
Tempel Stiker Dilarang Merokok
Sebagai bagian dari kebijakan ini, KAI telah memasang stiker Dilarang Merokok di setiap sarana angkutan penumpang yang dioperasikan, serta tidak menyediakan tempat untuk merokok di dalam rangkaian kereta api.
Selain itu, awak kereta juga dilarang merokok selama bertugas dan diawasi secara ketat untuk memastikan kebijakan ini diterapkan dengan tegas. Area merokok hanya disediakan di stasiun-stasiun yang telah ditentukan, memastikan bahwa pelanggan yang merokok dapat melakukannya di tempat yang telah disediakan.
"Kami mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan transportasi yang lebih baik. KAI menghargai berbagai masukan dan feedback, namun tetap mengacu pada regulasi dan kebutuhan menyeluruh untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan bagi semua pelanggan," tutur Anne.
Aturan Kesehatan di Transportasi Umum
Senada, Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Allan Tandiono turut memaparkan aturan keselamatan bertransportasi umum yang tercantum dalam beberapa regulasi. Semisal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Merujuk pada aturan-aturan tersebut, ia menegaskan bahwa kereta api dan angkutan umum lainnya merupakan zona bebas asap rokok. Demi menjaga kesehatan dan kenyamanan para penumpang lain.
"Di angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, atau KTR," ujar Allan di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
"Harus dipastikan juga bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan. Yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta," dia menegaskan.
Oleh karenanya, Kemenhub selaku regulator di sektor transportasi bakal terus mengedepankan kenyamanan dan keselamatan bagi seluruh penumpang. "Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku. Yang selalu kami ingatkan, yaitu berfokus pada kualitas pelayanan," ungkapnya.